Pemutihan Pajak
Daftar 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Diskon hingga Bebas Denda
Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan September 2025 jadi momen yang ditunggu pemilik kendaraan di berbagai daerah.
Sebanyak 14 provinsi di Indonesia resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan biaya lebih ringan.
Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa terbebas dari denda keterlambatan, menikmati pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga mendapat diskon pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Sulteng Pagi Ini Kamis 4 September 2025, Info BMKG Magnitudonya
Setiap provinsi menghadirkan skema yang berbeda ada yang fokus pada penghapusan denda, ada pula yang menambahkan insentif berupa diskon pokok pajak atau penghapusan tunggakan lama.
Bagi masyarakat, program ini bukan sekadar keringanan finansial, melainkan juga peluang emas untuk kembali tertib administrasi kendaraan.
Jangan sampai terlewat, berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan sepanjang September 2025.
Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan September 2025
Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Banten
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program berlangsung sampai 31 Oktober 2025.
Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak.
Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak sampai 30 September 2025.
Pemilik kendaraan di Jabar bisa bebas tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara
Program berlaku hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda.
Wajib pajak cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kalimantan Tengah
Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025.
Program ini membebaskan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.
Lampung
Program pemutihan pajak di Lampung diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.
Masyarakat bisa bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
Yogyakarta
Pemutihan Pajak di Yogyakarta berlaku sampai 31 Oktober 2025.
Wajib pajak bisa menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Kalimantan Barat
Program pemutihan pajak Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2025, dengan insentif bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
Kalimantan Selatan
Pemutihan pajak di Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat bisa menikmati fasilitas bebas tunggakan dan denda, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai 30 September 2025.
Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak untuk mutasi kendaraan luar NTB, serta diskon khusus 50 persen bagi yayasan dan pesantren.
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Program pemutihan pajak di NTT berlaku sampai 30 September 2025.
Keuntungannya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Sulawesi Selatan (Sulsel)
Program pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2025.
Masyarakat mendapat diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak berlaku khusus pelajar dan mahasiswa, di mana diberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah hingga April 2026.
Papua Barat
Program pemutihan pajak di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025.
Wajib pajak bisa menikmati pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.
Itulah daftar provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Anda dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs atau pengumuman resmi pemerintah provinsi masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Populer Sulut: Gunung Lokon Level III Siaga, Peti Jenazah Jadi Simbol Protes Aksi Damai di Bitung |
![]() |
---|
Janji Puan Maharani saat Pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa, Jadikan DPR Lebih Baik dan Transparan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 2 Perempuan Tewas di Tempat, Motor Jatuh ke Kanan lalu Korban Terlindas Truk |
![]() |
---|
Kini Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan |
![]() |
---|
Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani Kini Ditangkap dan Langsung Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.