Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Driver Ojol Tewas

Ini Pengakuan Anggota Brimob Penabrak Ojol Affan: Kaca Mobil Pakai Ram, Tidak Lihat Posisi Korban

Polri tengah menjadi sorotan publik terkait pembubaran demo buruh di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews/Wartakota
RANTIS TABRAK OJOL - Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025) Foto para anggota Brimob diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. Foto pembubaran demo buruh di Jakarta, Kamis (28/8/2025) hingga salah satu driver ojol tertabrak rantis. 

Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang. “Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tutupnya.

Tidak Lihat Ojol

Polisi pelindas pengemudi ojek online (ojol), diduga Bripka Rohmat mengaku tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi karena kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa. 

“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” kata Bripka Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).

Bripka Rohmat mengatakan dia hanya fokus ke depan saat pembubaran demo buruh tersebut.

“Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” kata polisi itu.

Dia mengatakan, Jl Penjernihan di Pejompongan, Jakarta Pusat banyak batu-batu dan asap. Dia menerobos kerumunan massa.

“Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh,” kata dia.

Posisi Duduk di Dalam Rantis

Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.

Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.

Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.

Sosok Affan Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved