Pemkab Mitra
Bupati Mitra Ronald Kandoli jadi Saksi Baptisan Anak di GMIM Musoma Tosuraya Barat Wilayah Ratahan
Bupati Mitra Ronald Kandoli jadi Saksi Baptisan Anak di GMIM Musoma Tosuraya Barat, Ratahan, Minggu 12 Oktober 2025.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Dalam GMIM dijelaskan apa saja poin-poin penting tentang baptisan atau sakramen.
Berikut penjelasannya, dikutip dari laman gmim.or.id terkait GEREJA: Pasal 5 - Gereja dan Sakramen :
1. Bahwa GMIM, bersama-sama Gereja-gereja Reformasi lainnya, hanya melayani dua sakramen, yakni Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus. (Mat. 28:19-20 ; I Kor. 11:23-26).
2. Bahwa Sakramen Baptisan Kudus ber-laku satu kali untuk seumur hidup, dan dengan demikian kami menolak baptisan ulang. (Rm. 6:4-5; 2:11-12;1 Pet. 3:18-21; Ibr. 9:27-28).
3. Bahwa Baptisan Kudus adalah tanda yang tampak dari Anugerah Allah di dalam Kristus, dan manfaat dari per-janjian anugerah yang dihadirkan, dime-teraikan dan diterapkan dalam kehidupan orang-orang percaya, tetapi juga sekali-gus merupakan ekspresi iman orang-orang percaya dan tanda kesetiaan me-reka kepada Tuhan. (Kol. 2:12 ; Mrk. 16:16 ; Gal. 3:27)
4. Bahwa GMIM melaksanakan pembap-tisan anak dan dewasa dengan cara percik/curah. (Mrk. 9:37; 10:13-16; Kis. 9:17-18; 16:15;18:8).
5. Bahwa yang menjadi saksi baptisan ada-lah orang tua dan orang tua baptisan yang telah menjadi sidi jemaat. (Ul. 6:4-9; Mat. 28:19-20).
(TribunManado.co.id/Nie)
Baca juga: Daftar 4 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Mitra yang Baru Dilantik: Meyta, Irwan, Omi dan Veybe
Empat Pejabat Fungsional Minahasa Tenggara yang Baru Dilantik, 2 Penyuluh Pertanian |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Daftar 4 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Mitra yang Baru Dilantik: Meyta, Irwan, Omi dan Veybe |
![]() |
---|
Hadir di Rakor TKPKD, Wabup Mitra Tegaskan Komitmen Percepetan Penuntasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Plaza Ratahan Segera Direnovasi, Bupati Mitra Ronald Kandoli Tegaskan Harus Jadi Wajah Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.