Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minut

Identitas Pemuda Minut Ditangkap Tim Resmob Lantaran Diduga Aniaya Seorang Lelaki Pakai Sajam

Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), berhasil tangkap seorang pemuda Roma Rori (18) warga Jaga 3 Desa Paslaten

Tayang:
Dok.Humas Polres Minut
TANGKAP - Tim Resmob Polres Minut tangkap seorang pemuda warga Minut, diduga pelaku penganiayaan pakai sajam parang dengan cara memotong korban. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), berhasil tangkap seorang pemuda Roma Rori (18) warga Jaga 3 Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan, Sulawesi Utara terduga penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) jenis parang.

Peristiwa itu terjadi di Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan, dengan korban Churnia Maukar, Minggu (12/10/2025) subuh.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban pakai sajam jenis parang. Di tempat kejadian perkara jaga 3 Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minut," kata Kapolres Minut AKBP Aulita Djabar melalui Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Pakowa Wanea Manado, Pelaku RT Ditangkap Polisi

Kasus ini di lapor masyarakat ke pihak kepolisian.

Tim Resmob Polres Minut lalu menindaklanjuti laporan itu.

Resmob adalah sebutan untuk personil Polri yang bertugas melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana berskala tinggi, antara lain pengejaran dan penindakan terhadap para DPO (Daftar Pencarian Orang), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, perampokan bank, perampokan dengan penyekapan, dan kasus-kasus yang
termasuk kejahatan jalanan.

Tugas pokok resmob adalah mengatasi gangguan kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) berkadar tinggi dengan dua pelaksanaannya meliputi pengejaran, penangkapan, penggeledahan serta penyidikan.

Dibawah Pimpinan ka tim Resmob Aiptu Steven Layuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Tim lalu melakukan Pulbaket kepada keluarga korban, hingga mengetahui terduga pelaku lelaki Roma Rori.

Tak sampai disitu, tim Resmob Polres Minut lalu berhasil melacak keberadaan pelaku ada di Desa Paslaten Jaga 3 Kecamatan Likupang Selatan Kabupatan Minut.

Tim Langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah parang, pada Selasa (14/10/2025) pukul 08.42 Wita.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di Makopolres Minut, untuk proses lebih lanjut.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

(CRZ)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved