Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengancaman di Tomohon

Nobar di Tomohon Berujung Pengancaman, Polisi Amankan Pria 53 Tahun

Seorang pria berinisial LG (53) diamankan Tim URC Resmob Polres Tomohon setelah dilaporkan melakukan pengancaman

Tayang:
Polres Tomohon/Tidak Ada
PENGANCAMAN - Seorang pria berinisial LG (53) diamankan Tim URC Resmob Polres Tomohon setelah dilaporkan melakukan pengancaman terhadap warga yang sedang mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) di Balai Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada Minggu (31/5/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:1.Seorang pria berinisial LG (53) diamankan Tim URC Resmob Polres Tomohon setelah dilaporkan melakukan pengancaman

‎2.Saat itu pelapor berinisial RVPP (31) bersama sejumlah rekannya sedang menyaksikan acara nobar di balai kelurahan.

3.Merasa keselamatannya terancam, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.

TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - Seorang pria berinisial LG (53) diamankan Tim URC Resmob Polres Tomohon setelah dilaporkan melakukan pengancaman terhadap warga yang sedang mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) di Balai Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. 

Saat itu pelapor berinisial RVPP (31) bersama sejumlah rekannya sedang menyaksikan acara nobar di balai kelurahan.

Baca juga: PN Tahuna Tolak Praperadilan FJP Tersangka Pengancaman di Sangihe, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Namun situasi berubah ketika terduga pelaku datang ke lokasi. 

Berdasarkan laporan polisi, tindakan yang dilakukan LG membuat pelapor dan beberapa warga merasa terancam hingga memilih menjauh dari lokasi.

Merasa keselamatannya terancam, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa LG berada di wilayah Kelurahan Kakaskasen Dua. 

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Tomohon, Nur Kholis melalui rilis resmi.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat mengancam keselamatan orang lain.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tomohon.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PET)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved