Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mafia Solar

Pengadilan Negeri Manado Sebut Belum Ada Kasus Tindak Pidana Migas Masuk

“Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Manado, perkara tentang migas/solar belum ada pelimpahan dari jaksa,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
PN MANADO - Pengadilan Negeri Manado di Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. Hingga saat ini belum ada kasus tindak pidana migas yang masuk. 
Ringkasan Berita:
  • Terakhir, mobil milik seorang ASN di Bitung disita lantaran diduga menimbun solar.
  • Penanganan kasus mafia solar ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
  • Sayangnya, hingga saat ini belum ada yang masuk ke Pengadilan Negeri Manado.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pihak kepolisian di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara masih menangani kasus mafia solar atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Terakhir, mobil milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bitung disita lantaran diduga menimbun solar.

Penanganan kasus mafia solar ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada satu perkara pun yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Manado, Ronald Massang.

DISITA - Mobil truk tronton yang diduga terlibat dalam jaringan mafia solar di Kota Bitung, Sulut diamankan aparat. Diduga oknum ASN terlibat.
DISITA - Mobil truk tronton yang diduga terlibat dalam jaringan mafia solar di Kota Bitung, Sulut diamankan aparat. Diduga oknum ASN terlibat. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan perkara terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas (migas).

“Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Manado, perkara tentang migas/solar belum ada pelimpahan dari jaksa,” ujar Ronald, Minggu (10/5/2026).

Sejumlah perkara pidana yang ditangani PN Manado kebanyakan adalah kasus korupsi, pencemaran nama baik, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Misalnya saja sidang kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank-Rupiah Murni Pendamping (IsDB-RMP) masih terus bergulir.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 18 Mei 2026.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Jayapura Sore Tadi, Minggu 10 Mei 2026

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado 10 Mei 2026: Rica dan Tomat Stabil

Sedangkan sidang lain ada kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama di Sulut Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.

Tinggal satu terdakwa lagi yang masih harus menjalani sidang, yaitu Razyah Aditia Achmad alias Aca.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved