Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman Mat Ular

Ternyata Ini yang Terjadi sebelum Mat Ular Eks Preman Manado Ditikam di Lorong Anoa Teling Bawah

Mat Ular, adalah seorang preman pensiun asal kota Manado. Ia tak hanya dikenal di kota Manado namun juga terkenal di kalangan preman di luar daerah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dokumen Pribadi/Dokumen pribadi/Ho
PELAKU DAN KORBAN - Potret 4 terduga pelaku penikaman terhadap korban Mat Ular alias Muhammad Chalim di Lorong Anoa, Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Selasa (6/5/2026) malam. Korban masih dirawat di RSUP Prof Kandou, Manado. 
Ringkasan Berita:
  • Penikaman terhadap Mat Ular, eks preman Manado, terjadi di Lorong Anoa Teling Bawah pada Selasa (5/5/2026) malam dan diduga dipicu pesta minuman keras saat acara duka.
  • Cekcok mulut antar peserta pesta miras yang awalnya dipicu persoalan sepele berkembang menjadi perkelahian hingga korban ditikam dan mengalami luka serius, lalu dilarikan ke rumah sakit.
  • Polisi telah menangkap empat tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kasus penikaman yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (5/5/2026) malam menghebohkan publik.

Pasalnya korbannya bukan orang biasa. Korban adalah Muhammad Chalim atau yang lebih dikenal Mat Ular.

Mat Ular adalah seorang preman pensiun asal Kota Manado.

Mat Ular bukan preman kampung biasa. Dia adalah preman terkenal di Kota Manado.

Ia beberapa kali masuk keluar penjara akibat terlibat kasus penganiayaan hingga pembunuhan.

Satu di antaranya terlibat kasus pembunuhan terhadap polisi di Manado beberapa tahun lalu.

Ia sering berpindah tempat persembunyian dari Manado, Gorontalo, Palu hingga Makassar untuk menghindari kejaran polisi. 

Namun beberapa tahun terakhir, Mat Ular berubah. 

Baca juga: Cerita Istri Mat Ular Sebelum dan Sesudah Suaminya Jadi Korban Penikaman, Sempat Syok

Dalam narasi di  YouTube Al-Fatah 21R, Mat Ular disebutkan memantapkan diri meninggalkan dunia gelap premanisme dan memilih hijrah.

Ikut kerap ikut kegiatan jamaah tabligh untuk memperbaiki diri.

Jamaah Tabligh adalah gerakan dakwah internasional yang didirikan oleh Syeikh Muhammad Ilyas di India pada tahun 1926.

Gerakan ini fokus pada penguatan iman, perbaikan akhlak, dan ajakan salat berjamaah melalui metode khuruj (keluar berdakwah)

Lama hijrah, Mat Ular kini malah menjadi korban penikaman di Lorong Anoa, Teling Bawah, Kota Manado, Selasa (5/5/2026) malam.

Ini yang Terjadi sebelum Mat Ular Ditikam

Malam itu, Muhammad Chalim alias Mat Ular sedang melayat di rumah duka sahabatnya yang telah berpulang, Maikel Lantu alias Patto Anoa. 

Rumah duka berada di Lorong Anoa, Teling, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Berjarak kurang lebih 2 kilometer dari Polresta Manado

Patto Anoa meninggal Sabtu (2/5/2026) lalu. Semasa hidupnya, Patto Anoa juga dikenal sebagai mantan preman yang disegani di Manado

Awalnya para pelayat bercengkerama santai. Sebagian bercerita mengenang masa-masa bersama almarhum. 

Namun sebagian pelayat lain mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, suasana yang awalnya berlangsung biasa berubah panas setelah terjadi adu mulut antar peserta pesta miras. 

Perselisihan itu kemudian membesar karena para pihak berada dalam pengaruh alkohol hingga berujung perkelahian.

Dalam keributan tersebut, Mat Ular menjadi korban penikaman dan mengalami luka serius akibat senjata tajam.

Korban langsung dilarikan ke RSUP Prof dr RD Kandou Manado yang berjarak kurang lebih 7 kilometer dari lokasi penikaman

Hingga Rabu (6/5/2026) malam, korban yang tinggal di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Manado, masih menjalani perawatan. 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Hasilnya, malam itu juga empat orang berhasil di beberapa lokasi berbeda di Kota Manado.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Para tersangka terancam dijerat pasal penganiayaan berat yakni Pasal 354 KUHP hingga penganiayaan berat berencanan Pasal 355 KUHP: 

Pasal 354 KUHP

Ayat 1: "Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun"

Ayat 2: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 355 KUHP 

Pasal 355 KUHP (Penganiayaan Berat Berencana)

Ayat 1: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat 2: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Manado itu juga mengingatkan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras berlebihan karena sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.

“Stop konsumsi miras karena ini jadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal,” pungkasnya.

KORBAN & PELAKU - Foto Korban Mat Ular (kiri) dan 2 di antara 4 terduga pelaku (kanan) yang telah ditangkap polisi. Kasus penikaman terjadi di Lorong Anoa, Kelurahan Teling Bawah, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (5/5/2026). Dari informasi yang didapat di lokasi kejadian, warga menyebut pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diduga lebih dari empat orang.
KORBAN & PELAKU - Foto Korban Mat Ular (kiri) dan 2 di antara 4 terduga pelaku (kanan) yang telah ditangkap polisi. Kasus penikaman terjadi di Lorong Anoa, Kelurahan Teling Bawah, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (5/5/2026). Dari informasi yang didapat di lokasi kejadian, warga menyebut pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diduga lebih dari empat orang. (Istimewa)

4 Tersangka Ditangkap

Aparat kepolisian berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penikaman terhadap pria yang dikenal dengan julukan Mat Ular.

Keempat pelaku diamankan setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

Penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda di wilayah Manado.

Baca juga: Sosok Mat Ular di Mata Tetangga di Dendengan Luar Manado: Hobi Bersosialisasi dan Suka Menolong

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, mengatakan setelah peristiwa itu tim langsung bergerak untuk memburu para pelaku.

 “Tadi malam sudah diamankan,” tutur Kasat, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia menambahkan tim masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita masih mendalami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya.

Kasat mengatakan para tersangka ini bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.

Kesaksian warga

Dari informasi yang didapat di lokasi kejadian , warga menyebut pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diduga lebih dari empat orang.

“Banyak sekali yang lakukan penganiayaan, kita juga tidak bisa pastikan siapa-siapa saja soalnya sudah kacau jadi lebih dari 4 orang,” ujar warga yang meminta namanya tidak ditulis, Rabu (6/5/2026).

Tak hanya itu, warga juga menduga ada pelaku yang berasal dari luar lingkungan Teling Bawah

Hal ini dilihat dari beberapa wajah yang dianggap tidak dikenal oleh masyarakat setempat.

“Ada yang kami tidak kenal. Sepertinya bukan orang sini,” ungkapnya.

Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di acara malam duka almarhum Michael Lantu.

“Kemungkinan sudah minum semua jadi terjadi perkelahian,” tuturnya. (FER)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved