Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM di Manado

Larangan BBM Eceran di Manado Perlu Dikaji, Akademisi Unsrat Soroti Dampak Sosial

Pemkot Manado melarang penjualan BBM eceran tanpa izin. Akademisi Unsrat, Vecky Masinambow, menilai larangan tersebut perlu dikaji.

Dok Pribadi/Vecky Masinambow
TANGGAPAN - Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Vecky Masinambow. Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana, karena berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat kecil. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Manado melarang penjualan BBM eceran tanpa izin.
  • Akademisi Unsrat, Vecky Masinambow, menilai larangan tentang penjualan BBM eceran tersebut perlu dikaji lebih dalam.
  • Aktivitas BBM eceran berpotensi menimbulkan bahaya, sehingga penerapan kebijakan harus dikaji agar dampak sosial terkendali.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin menuai beragam tanggapan. 

Meski dinilai penting untuk penertiban, kebijakan ini juga dianggap perlu dikaji lebih dalam dari sisi sosial ekonomi masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026, tertanggal 25 Maret 2026. 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Langkah tersebut diambil di tengah situasi global yang memengaruhi distribusi BBM, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang menyebabkan pengetatan jalur pelayaran di Selat Hormuz.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Vecky Masinambow, menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana, karena berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat kecil.

“Menurut saya perlu dikaji, karena keadaan ini sudah terbiar lama tanpa disadari telah menjadi sumber pendapatan sebagian masyarakat kecil,” ujar Masinambow saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan penjual BBM eceran selama ini tumbuh sebagai bagian dari realitas ekonomi masyarakat.

Terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

Meski demikian, Masinambow menegaskan bahwa penertiban tetap diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif.

“Namun penting juga ditertibkan, karena pasti mengganggu efektivitas kebijakan,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya risiko yang ditimbulkan dari aktivitas penjualan BBM eceran, terutama terkait aspek keselamatan.

“Usaha yang terbiar ini juga berdampak pada risiko-risiko dari BBM,” pungkasnya.

Ia pun mendorong adanya kajian komprehensif sebelum kebijakan diterapkan secara penuh agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat. (Pet)

Baca juga: Harga BBM di SPBU Tomohon Masih Normal, Antrean Kendaraan Terpantau Lancar

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved