Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pemkot Manado Larang Warga Jual BBM Eceran, Kebakaran Jadi Alasannya

Sebut dia, pengecer BBM ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran yang mengancam masyarakat. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
HO
ECERAN - BBM eceran di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pemerintah Kota Manado larang penjualan BBM eceran. 

Ringkasan Berita:1. Pemerintah kota Manado larang warga jual BBM eceran tanpa izin.
 
2. Disebut pembongkaran tempat usaha harus dilakukan paling lambat setelah satu pekan setelah pemberitahuan diberikan pada pemilik. 
 
3. Sebut dia, pengecer BBM ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran yang mengancam masyarakat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kota Manado larang warga jual BBM eceran tanpa izin.

Aturan tersebut baru saja dikeluarkan Pemkot Manado dua hari lalu.

Aturan tersebut pun sudah langsung diterapkan.

Baca juga: Aturan Terbaru, Pemkot Manado Larang Penjualan BBM Eceran Tak Berizin: Sanksi Hukum Menanti

Hal ini tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 25 Maret 2026.

Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.

Selain itu, Pemerintah Kota Manado juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, hingga ruang terbuka hijau untuk aktivitas usaha ilegal. 

Informasi yang dihimpun Tribun manado, satu hal yang mendorong keluarnya aturan tegas ini adalah kebakaran di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV pada Sabtu pekan lalu. 

Diduga penyebabnya adalah aktivitas pengecer BBM di pinggir jalan. 

Dalam surat tersebut, Camat diminta mendata mendata aktivitas penjualan BBM ilegal di wilayah masing-masing. 

Sedang para Lurah diberi tugas untuk menyampaikan sanksi hukum kepada pelaku usaha 
secara tertulis. 

Disebut pembongkaran tempat usaha harus dilakukan paling lambat setelah satu pekan setelah pemberitahuan diberikan pada pemilik. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers menegaskan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan serta menjamin keselamatan masyarakat. 

"Pemerintah hadir untuk memastikan keselamatan warga," kata dia Jumat (27/3/2026). 

Sebut dia, pengecer BBM ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran yang mengancam masyarakat. 

Sebut dia, pendekatan yang dilakukan tak semata represif. 

"Tapi juga edukatif, untuk mendorong kesadaran warga terhadap bahaya dan konsekuensi hukum," katanya. (ART)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved