Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Cegah Perdagangan Orang, Komunitas Peduli TPPO Sulut Edukasi Warga Mapanget Soal Modus PMI Ilegal

Edukasi dilakukan secara sederhana, cepat, dan langsung menyentuh masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran perekrut ilegal.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Dokumen Pribadi/Dok Founder komunitas
TPPO - Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan fokus pada modus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Kegiatan menyasar warga Kecamatan Mapanget, Manado melalui pendekatan langsung di titik keramaian seperti pangkalan ojek online, warung kopi dan sepanjang ruas Jalan A.A. Maramis. 

Ringkasan Berita:
  • Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut menggelar sosialisasi pencegahan perdagangan orang di Kecamatan Mapanget.
  • Warga diingatkan agar waspada terhadap modus perekrutan PMI ilegal dengan janji gaji tinggi dan proses cepat tanpa prosedur resmi.
  • Program 1.000 jaringan lawan TPPO digalakkan untuk memperkuat pencegahan berbasis masyarakat dan mendorong keberangkatan pekerja migran secara legal.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara (Sulut) kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan fokus pada modus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Kegiatan menyasar warga Kecamatan Mapanget, Manado melalui pendekatan langsung di titik keramaian seperti pangkalan ojek online, warung kopi dan sepanjang ruas Jalan A.A. Maramis.

Edukasi dilakukan secara sederhana, cepat, dan langsung menyentuh masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran perekrut ilegal.

Founder komunitas, Antonius Sangkay, menegaskan bahwa korban umumnya tergiur janji gaji tinggi, proses cepat, tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, serta menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. 

Situasi tersebut berisiko menempatkan PMI dalam kondisi eksploitasi dan menyulitkan perlindungan hukum.

Sejak 2025, komunitas ini aktif melakukan sosialisasi di wilayah rawan perekrutan seperti pesisir Tondano, Kema, Watudambo, Tasikoki, Desa Klabat, Pinilih, sebagian Kecamatan Wori hingga Likupang. 

Masuknya Kecamatan Mapanget menjadi bagian dari perluasan jaringan pencegahan berbasis masyarakat.

"Dalam sosialisasi turut disampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang kewajiban penempatan PMI secara prosedural, serta ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan hukuman 3-15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi pelaku," ujar Antonius, Senin (9/3/2026).

Antonius menjelaskan secara singkat unsur TPPO, yaitu, proses adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang.

Cara Modus, dilakukan dengan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, ancaman, atau memanfaatkan kondisi rentan korban.

Tujuannya untuk eksploitasi, baik eksploitasi tenaga kerja, seksual, maupun bentuk lain yang merugikan korban.

Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

"Contoh kasus seorang calon PMI direkrut melalui media sosial dengan janji bekerja di restoran luar negeri. Ia diberangkatkan menggunakan visa wisata tanpa kontrak resmi. 

Setibanya di negara tujuan, korban dipaksa bekerja di tempat hiburan malam dengan pembatasan kebebasan dan pemotongan gaji sepihak. Dalam kasus ini terdapat proses perekrutan dan pengiriman, cara berupa penipuan, serta tujuan eksploitasi, sehingga memenuhi unsur TPPO," tandasnya.

Dia menambahkan melalui program 1.000 jaringan lawan TPPO, komunitas mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memilih jalur resmi agar terlindungi hukum dan negara.

"Jadi lebih hati-hati dan pastikan menerima pekerjaan sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved