Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polresta Manado

Identitas Polisi Dilaporkan ke Propam Polresta Manado, Bawa Mobil Tanpa Izin Hingga Rusak Kecelakaan

Pasalnya polisi muda tersebut diketahui membawa kendaraan tanpa izin dari korban

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Pribadi/Tidak Ada
LAKALANTAS - Kondisi mobil milik Joan Zakaria Mamonto warga Kabupaten Bolmong, yang dibawah tanpa izin oleh oknum polisi di Polresta Manado bernama Bripda BC. 

Ringkasan Berita:1. Joan Zakaria Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaporkan seorang polisi ke Propam Polresta Manado
 
2. Pasalnya polisi muda tersebut diketahui membawa kendaraan tanpa izin dari korban.
 
3. Saat insiden terjadi, kendaraan diketahui dikemudikan oleh Bripda Barrichello Siwy.

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Joan Zakaria Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaporkan seorang polisi ke Propam Polresta Manado.

Polisi tersebut diketahui bernama Bripda BC yang bertugas di Polsek Bandara wilayah Polresta Manado.

Pasalnya polisi muda tersebut diketahui membawa kendaraan tanpa izin dari korban.

Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Manado Ditabrak Motor dan Hampir Jadi Korban Panah Wayer

Bahkan saat membawa kendaraan tersebut tanpa izin, Bripda BC malah mengalami lakalantas dan mengakibatkan mobil korban rusak parah.

Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 10 Februari ini 2026 di Kotamobagu, korban mengatakan pada Desember 2025 lalu, mobil miliknya merk Honda Mobilio putih DB 1421 KB dibawa ke sebuah bengkel di Kota Manado untuk menjalani perbaikan.

Kendaraan tersebut diantar oleh Briptu Aldo Tumbelaka, anggota Polres Bolmong yang punya hubungan baik dengan korban.

Namun, tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, mobil tersebut diduga dipinjam oleh Bripda BC, anggota Polsek Bandara Polresta Manado.

Bripda BC mengaku hendak meminjam mobil tersebut untuk pulang ke rumah.

Padahal saat itu kendaraan masih dalam tahap perbaikan.

Akan tetapi, pada 21 Desember 2025, korban menerimanya laporan bahwa mobilnya mengalami lakalantas di Jalan tol Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Saat insiden terjadi, kendaraan diketahui dikemudikan oleh Bripda BC.

Merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan atas peminjaman tersebut, korban berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.

Langkah mediasi sempat ditempuh pada 8 Januari 2026 di Polsek Bandara Polresta Manado.

Pertemuan itu dihadiri korban, dan terlapor Briptu Aldo Tumbelaka, serta pihak mekanik bengkel.

Dalam mediasi, Bripda BC menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan bahkan berjanji memberikan mobil sebagai jaminan selama proses perbaikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved