Sulut Maju

Pemprov Sulut Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Lagi, Batas Akhir Pengosongan Rusun ASN 

Dok. Tim YSK
TEGAS - Pemprov Sulut menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado. Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menegaskan penertiban dilakukan demi asas keadilan dan pemerataan akses terhadap fasilitas negara. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulut menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rusun ASN di Kelurahan Ranotana
  • Pemprov Sulut menetapkan Selasa (27/1/2026) sebagai batas akhir mutlak pengosongan seluruh unit hunian rusun
  • Penertiban menyasar 58 kamar Rusun ASN ini disebut bukan sekadar pengosongan bangunan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Pemprov Sulut menetapkan Selasa (27/1/2026) sebagai batas akhir mutlak pengosongan seluruh unit hunian rusun tersebut.

Penertiban yang menyasar 58 kamar Rusun ASN ini disebut bukan sekadar pengosongan bangunan, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola aset milik daerah agar kembali difungsikan sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan.

penertiban demi asas keadilan dan pemerataan akses terhadap fasilitas negara
TEGAS - Pemprov Sulut menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado. Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menegaskan penertiban dilakukan demi asas keadilan dan pemerataan akses terhadap fasilitas negara.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Pemberitahuan Nomor 560/11/PERKIMTAN/I/2026, yang bersandar pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Sulut tertanggal 10 Desember 2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Rumah Negara.

Sebelum penetapan batas akhir, Pemprov Sulut telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi bersama para penghuni rusun untuk menyampaikan dasar penertiban sekaligus mekanisme pengosongan.

Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menegaskan penertiban dilakukan demi asas keadilan dan pemerataan akses terhadap fasilitas negara.

“Rusun ASN ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara yang memenuhi syarat. Jika dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, maka akan ada ASN lain yang benar-benar membutuhkan namun tidak mendapatkan haknya,” ujar Wattimena dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, penertiban ini juga merupakan upaya mendorong pengelolaan aset daerah yang transparan dan tepat sasaran.

Pemprov Sulut menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rumah Susun
TEGAS - Pemprov Sulut menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado. Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menegaskan penertiban dilakukan demi asas keadilan dan pemerataan akses terhadap fasilitas negara.

“Kami berharap para penghuni dapat memahami bahwa ini adalah kepentingan bersama agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, pengosongan rusun dijadwalkan pada 23 Januari 2026.

Namun, Pemprov Sulut memberikan kelonggaran waktu setelah menerima permohonan dari sejumlah penghuni yang membutuhkan tambahan waktu untuk proses perpindahan dan penataan tempat tinggal baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulut, Farly Kotambunan, SE, membenarkan adanya perpanjangan waktu tersebut saat memberikan keterangan pers, Senin (26/1/2026).

“Kami tidak ingin hanya menjalankan aturan secara kaku tanpa melihat kondisi di lapangan. Pindah tempat tinggal bukan perkara mudah, sehingga kami berikan ruang waktu agar tidak terkesan tergesa-gesa,” ujar Farly.

Sebagai bentuk pemberitahuan resmi sekaligus sosialisasi terakhir, tim gabungan dari Dinas Perkimtan dan Satpol PP telah memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik di kompleks Rusun ASN Ranotana sejak beberapa hari terakhir.

Farly juga menegaskan telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pengosongan agar mengedepankan pendekatan persuasif.

“Saya sudah sampaikan dengan tegas, tidak boleh ada anggota yang bersikap arogan atau kasar. Semua harus dilakukan secara humanis dan penuh rasa hormat,” tegasnya.

Ia menambahkan, komunikasi terbuka dengan para penghuni menjadi kunci utama agar seluruh tahapan pengosongan berjalan lancar dan kondusif.

“Kami akan terus menjembatani komunikasi agar proses ini tidak menimbulkan gesekan dan tetap berlangsung dalam suasana yang baik,” pungkas Farly Kotambunan.

penertiban dilakukan demi asas keadilan dan pemerataan akses fasilitas negara
TEGAS - Pemprov Sulut menegaskan tidak ada lagi toleransi waktu bagi penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado. Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menegaskan penertiban dilakukan demi asas keadilan dan pemerataan akses terhadap fasilitas negara.

(TribunManado.co.id/Ren)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK