UMK Manado 2026
UMK Kota Manado Tahun 2026 Diusulkan Sebesar Rp 4.022.017
UMK Manado 2026 diusulkan sebesar Rp4.022.017, mengalami kenaikan 5,17 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.824.264.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Manado menandatangani rekomendasi UMK 2026 sebesar Rp4.022.017, naik 5,17 persen dari UMK 2025 Rp3.824.264, untuk selanjutnya ditetapkan Gubernur Sulut.
- UMK berfungsi sebagai jaring pengaman upah dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mewajibkan UMK lebih tinggi dari UMP.
- Besaran UMK 2026 ditetapkan setelah mempertimbangkan saran Dewan Pengupahan Kota Manado, dinilai adil bagi pekerja dan dunia usaha, dan menunggu pengesahan gubernur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi para pekerja di Kota Manado.
Wali Kota Manado resmi menandatangani rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 500.16/D 20/NAKER/3038/2025.
Dalam rekomendasi itu, UMK Manado 2026 diusulkan sebesar Rp4.022.017, mengalami kenaikan 5,17 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.824.264.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh.
Baca juga: Breaking News: Gubernur YSK Tetapkan UMP Sulut 2026, Upah Naik hingga Rp 4 Juta Lebih
Penetapan UMK sendiri berfungsi sebagai jaring pengaman upah, agar nilai upah tidak turun di bawah kebutuhan hidup minimum.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Upah Minimum Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Besaran UMK Manado 2026 tersebut telah melalui proses pembahasan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kota Manado, yang akhirnya menyepakati angka Rp4.022.017 sebagai nilai yang dinilai realistis dan berkeadilan bagi pekerja maupun dunia usaha.
Selanjutnya, rekomendasi ini menunggu penetapan resmi dari Gubernur Sulawesi Utara untuk mulai diberlakukan sebagai acuan pengupahan di Kota Manado pada tahun 2026.
Wali Kota Manado telah menandatangani Rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor : 500.16/D 20/NAKER/3038/2025.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,17 persen dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp 3.824.264.
a. Penetapan Upah Minimum Kota merupakan jaring pengaman agar nilai upah tidak menurun di bawah kebutuhan hidup minimum.
b. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
c. Memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kota Manado dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kota Tahun 2026, telah disepakati bersama sebesar Rp4.022.017,00 (empat juta dua puluh dua ribu tujuh belas rupiah).
Sumber: FB Pemerintah Kota Manado
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMK-Kota-Manado-Tahun-2026-Diusulkan-Sebesar-Rp-4022017.jpg)