Kasus Debt Collector
Penarikan Paksa Motor oleh Oknum Debt Collector di Manado Digagalkan Polisi, Bikin Resah Warga
Penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector di Jalan Samrat Manado digagalkan Tim Resmob Polda Sulut.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam menumpas segala bentuk premanisme, khususnya yang meresahkan masyarakat di ruang publik.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu namun melakukan intimidasi di lapangan,” tegas Iptu Agus.
Iptu Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aksi serupa yang mengganggu rasa aman di lingkungan sekitar.
“Silakan segera laporkan ke layanan darurat Call Center 110 atau Call Center 112 milik Pemkot Manado. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Polresta Manado mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kota ini dari aksi-aksi premanisme, intimidasi, dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. (TribunManado.co.id/Fer/Ren)
-
Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Penarikan-paksa-sepeda-motor-oleh-oknum-debt-collector-di-Jalan-Samrat-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.