Manado Sulawesi Utara
Sosok IK, Pria 63 Tahun di Manado Ngamuk di Kost usai Dapati Istrinya Sekamar dengan Laki-laki Lain
kejadian berawal saat pelaku mendatangi kamar kos yang ditempati istrinya IM, yang diketahui telah meninggalkan rumah sejak beberapa hari sebelumnya.
|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
(Kolase Tribun Manado/Dok Humas Polresta Manado)
PENIKAMAN - Kolase foto pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 05.30 Wita di Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta. (TribunManado.co.id/Fer/Ind)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
| Pohon Natal Mulai Dipasang di Jalan Pierre Tendean Manado |
|
|---|
| Suasana Natal Mulai Terasa di Manado Sulut, Santa Claus dan Rusa Mulai Terlihat di Lapangan Tikala |
|
|---|
| Jelang Natal dan Tahun Baru, Penjualan Pakaian di Pasar 45 Manado Sulut Terpantau Masih Normal |
|
|---|
| Jelang Nataru, Warga Mulai Serbu Pernak-pernik di Sejumlah Toko Kota Manado Sulawesi Utara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Diusir dari Sidang, KAKSBG Kecam Hakim PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kolase-foto-pelaku-penikaman-yang-terjadi-di-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.