Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sosok IK, Pria 63 Tahun di Manado Ngamuk di Kost usai Dapati Istrinya Sekamar dengan Laki-laki Lain

kejadian berawal saat pelaku mendatangi kamar kos yang ditempati istrinya IM, yang diketahui telah meninggalkan rumah sejak beberapa hari sebelumnya. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
(Kolase Tribun Manado/Dok Humas Polresta Manado)
PENIKAMAN - Kolase foto pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 05.30 Wita di Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado. 

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta. (TribunManado.co.id/Fer/Ind) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved