Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sosok IK, Pria 63 Tahun di Manado Ngamuk di Kost usai Dapati Istrinya Sekamar dengan Laki-laki Lain

kejadian berawal saat pelaku mendatangi kamar kos yang ditempati istrinya IM, yang diketahui telah meninggalkan rumah sejak beberapa hari sebelumnya. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
(Kolase Tribun Manado/Dok Humas Polresta Manado)
PENIKAMAN - Kolase foto pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 05.30 Wita di Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado. 

Kata Iptu Agus, akibat kejadian itu, pelaku dan para korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh. 

Saat ini, pelaku IK tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, sedangkan korban IM dan IMR dirawat di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado.

“Anggota Polsek Wenang telah mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

PENIKAMAN - Kolase foto korban dan pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 05.30 Wita di Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
PENIKAMAN - Kolase foto korban dan pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 05.30 Wita di Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado. (Kolase Tribun Manado/Dok Humas Polresta Manado)

Tentang Penganiayaan

Dikutip dari Hukumonline, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved