Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Aniaya Siswa

Sosok GRM Guru di Manado Diduga Aniaya Siswa Kelas 4 SD, Korban Alami Muntah-muntah dan Sakit Kepala

Kejadiannya terjadi di salah satu sekolah yang berada di Tuminting Kota Manado, pada Jumat 7 November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dok. HANDOUT/ISTIMEWA
GURU DITANGKAP - Oknum guru berinisial GRM yang dilaporkan menganiaya seorang siswa SD di Tuminting, Manado, Sulut, ditahan pihak Kepolisian. Korban sampai alami muntah-muntah dan sakit kepala. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang guru di Manado berinisial GRM diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas 4 SD.
  • Peristiwa terjadi di salah satu sekolah yang berada di Tuminting Kota Manado, pada Jumat 7 November 2025.
  • Karena inisiden itu, korban sampai sakit kepala dan muntah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok GRM.

GRM merupakan seorang guru di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Tuminting adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Manado.

Kecamatan Tuminting merupakan bagian dari Manado Utara.

Di wilayah tersebutlah diduga terjadi tindak penganiayaan.

Sontak sosok GRM langsung menjadi pembicaraan warga Manado.

Itu setelah beredar kabar ia diduga melakukan penganiayaan terdapat seorang siswa kelas 4 SD.

Kejadiannya terjadi di salah satu sekolah yang berada di Tuminting Kota Manado, pada Jumat 7 November 2025.

Yang membuat kasus ini semakin heboh dibicarakan yakni, saat kejadian berlangsung, diduga GRM dalam keadaan mabuk.

Keluarga Lapor Polisi

Kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban di Polresta Manado.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mewakili Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral.

"Benar kasus ini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado," ujar Iptu Agus saat ditemui diruang, Selasa (11/2025).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan unit khusus di bawah fungsi ResKrim (Reserse Kriminal).

Unit ini bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. 

Iptu Agus menjelaskan, setelah melakukan penganiyaan korban mengalami sakit.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved