Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

5 Fakta Penikaman di Mapanget Manado Sulut, Khevin Fataruba Meninggal, Seorang Pelaku Sempat Lari

Berikut ini fakta-fakta penikaman hingga tewas di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (26/9/2025) dini hari.

Tribun Manado/Handout
PENIKAMAN DI MANADO: Kolase potret korban Khevin Fataruba dan pelaku berinisial FN. Fakta penikaman hingga tewas di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat 26 September 2025 dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta penikaman hingga tewas di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat 26 September 2025 dini hari.

Kejadian pembunuhan ini tepatnya terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado.

Korban meninggal yakni bernama Khevin Fataruba.

Khevin Fataruba ditikam hingga tewas, diketahui ada 3 orang pelaku yang terlibat kasus pembunuhan ini.

5 fakta penikaman di Mapanget Manado Sulut, Jumat (26/9/2025):

1. Pelaku sempat lari

Akhirnya para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut berhasil diamankan.

Korbannya bernama Khevin Fataruba, yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Mapanget.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral mengatakan semua tersangka telah diamankan.

"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," jelas Muhammad.

2. Seorang ojol

Muhammad mengatakan tersangka yang menyerahkan dari berinisial FN alias Farel bekerja sebagai ojek online (ojol).

"Dari hasil penyelidikan FN terlibat dalam penikam hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini masih akan diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap motif terjadi penikaman ini.

"Yang pasti kita akan proses para tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

3. Ada 3 pelaku terlibat

Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral.

"Benar terjadi pembunuhan tadi subuh," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Isral menjelaskan korban bernama Khevin Fataruba.

Sedangkan terduga pelaku berinisial MP, FU, dan JD.

Dua terduga pelaku telah ditangkap oleh Tim Alfa Polresta Manado dan Resmob Polsek Mapanget.

"Dua terduga pelaku telah kita amankan, sedangkan yang satunya lagi masih dalam pengejaran polisi," tambah Isral.

Motif para terduga pelaku juga masih diselidiki.

"Kita masih selidiki untuk motif dan peran masing-masing terduga pelaku," pungkasnya.

4. Banjir ucapan duka di sosmed

Berdasarkan pantauan TribunManado.co.id di sosial media, banyak ucapan duka buat korban Khevin Fataruba.

Salah satunya dari akun Facebook Orlin Kayuwatu.

"Cepat sekali kamu pergi Kevin.

Sulit untuk dapat teman sepertimu," ucap sedih akun tersebut, dikutip pada Minggu 28 September 2025.

Sementara dari akun Yosep Pieter juga mengucapkan duka cita dengan menyertakan unggahan video jenazah korban didampingi seorang anak.

"Ade kasian," kata akun tersebut sedih.

Akun bernama Ray Derek juga mengungkapkan kesedihan buat korban.

"Khevindo Fataruba kenapa bisa begini.

Sakit hati saya ada orang berbuat begitu sama Khevin.

Selamat jalan teman yang seperti saudara.

Doa dan air mata mengiringi kepergianmu.

Banyak sekali kenangan dengan kamu," ungkapnya sedih.

5. Potensi ancaman hukuman

Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni yang mencakup pembunuhan biasa (Pasal 338).

Pembunuhan yang dikualifikasi atau berat (Pasal 339).

Pembunuhan berencana (Pasal 340), dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP yakni mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 339 KUHP yakni mengatur pembunuhan yang dilakukan bersama atau disertai dengan tindak pidana lain.

Bentuknya adalah pembunuhan khusus yang diperberat.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sekilas Mapanget

Mapanget berada di Kota Manado, Sulut.

Tepatnya, Mapanget adalah sebuah kecamatan di Manado.

Mapanget berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

Kecamatan Mapanget terletak di bagian utara Kota Manado

Kecamatan ini terkenal karena merupakan lokasi dari Bandara Sam Ratulangi

Yakni salah satu bandara utama di Sulawesi Utara.

Wilayah Mapanget berbatasan dengan Kabupaten Minut di sebelah utara dan timur.

Serta, berbatasan dengan Kecamatan Tikala dan Singkil di sebelah selatan dan barat.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved