Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembangunan IPLT

Akademisi Unsrat Soroti Komunikasi Pemkot Manado Terkait Pembangunan IPLT

Pemkot Manado sebelumnya mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sistem open dumping di TPA Sumompo.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Petrick Sasauw
TEMUI WARGA - Wali Kota Manado, Andrei Angouw saat berdialog dengan warga terkait TPA Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (26/9/2025). Warga menolak pembangunan IPLT di kawasan tersebut juga menuntut agar Pemkot Manado secepatnya memindahkan TPA Sumompo yang sudah tidak layak. 

Vektor Penyakit: Memisahkan IPLT dari permukiman mencegah penyebaran vektor penyakit yang mungkin tertarik ke lokasi pengolahan limbah.  

Pencemaran Air: Mengurangi risiko pencemaran lindi (cairan limbah) yang bisa meresap ke tanah dan mencemari sumber air di sekitar permukiman.  

Aspek Sosial: Membangun jarak yang aman juga mempertimbangkan penerimaan sosial dari masyarakat sekitar.  
Contoh Penerapan  

Meskipun bukan IPLT, contoh pemilihan lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di Samosir mengacu pada SNI 03-3241-1994, yang menyatakan jarak minimal TPA dari permukiman harus lebih dari 1 km, juga dengan alasan dampak lingkungan dan sosial.

Jadi, jarak minimal 500 meter adalah pedoman umum yang harus dipatuhi untuk pembangunan IPLT guna menjaga keamanan dan kenyamanan permukiman. (Art/Fit)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Baca juga: TPA Sumompo Diblokir Warga, Wali Kota Manado Andrei Angouw: Kita Cari Solusinya

 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved