Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembangunan IPLT

Akademisi Unsrat Soroti Komunikasi Pemkot Manado Terkait Pembangunan IPLT

Pemkot Manado sebelumnya mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sistem open dumping di TPA Sumompo.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Petrick Sasauw
TEMUI WARGA - Wali Kota Manado, Andrei Angouw saat berdialog dengan warga terkait TPA Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (26/9/2025). Warga menolak pembangunan IPLT di kawasan tersebut juga menuntut agar Pemkot Manado secepatnya memindahkan TPA Sumompo yang sudah tidak layak. 

Data yang dihimpun Tribunmanado dari Bapelitbangda Manado, produksi terbanyak dari Kecamatan Mapanget yaitu 811 ton per hari. Kemudian Malalayang 751 ton per hari.

Lalu Wanea 708 ton per hari, Tuminting 653, Singkil 646, Paal Dua 524, Wenang 388, Tikala 372, Bunaken 334, Sario 251 dan Benaken Kepulauan 76.

Kepala Bapelitbangda Kota Manado Liny Tambajong menjelaskan pembangunan IPLT sangat urgen di Manado.

"Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari darat, air, bahkan udara. Itu sebabnya IPLT sangat penting,” kata dia Jumat (26/9/2025).

Menurut Liny, MCK dengan septic tank tak cukup menjamin sanitasi. Peran IPLT sangat vital.

"Septic tank yang tidak dikuras setiap 3 hingga 4 tahun sekali, kalau tidak bisa bocor ke tanah dan mencemari lingkungan," kata dia.

Pembangunan IPLT tak hanya soal kepentingan kesehatan. Juga merupakan kewajiban yang diatur undang undang.

Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 41 dan 42 menyebut setiap orang berhak mendapatkan kualitas air yang baik dan wajib melestarikan serta menjaga dari pencemaran. 

Bahkan, Pasal 61 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi upaya pemerintah 
dalam menyediakan IPLT.

"Karena itu pemerintah Kota berkewajiban menyiapkan IPLT sebagai wujud nyata perlindungan kepada masyarakat," kata dia.

Jarak Aman

Meski begitu, pemerintah juga harus memperhatikan dan menkaji lebih jauh soap aspek linkungan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk jarak aman.

Jarak aman pembangunan IPLT dari permukiman paling sedikit 500 meter, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pengelolaan Sampah (sekarang dikenal dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020) yang mengatur fasilitas pengelolaan sampah, termasuk TPST (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) yang mirip dengan IPLT.

Jarak ini penting untuk mencegah dampak negatif seperti bau, vektor penyakit, dan pencemaran lingkungan.  

Pertimbangan Dampak Lingkungan dan Sosial:

Bau dan Kebisingan: Jarak ini untuk meminimalkan gangguan bau dan kebisingan yang dapat timbul dari operasi IPLT.  

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved