Solar Ilegal di Kotamobagu
Terungkap Modus Penimbun BBM di Kotamobagu, Pelaku Kelabui Petugas SPBU dengan Cara Ini
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam Operasi Kepolisian Dian Samrat 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi tersebut.
“Personel kami mengamankan RT (28), warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan, saat mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag. Setelah itu, BBM ditimbun di Kelurahan Kotobangon menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo, lalu dijual kembali di Desa Mopusi,” ujar AKP Dewa, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan RT cukup canggih, yakni dengan memakai 10 pelat nomor kendaraan (TNKB) palsu dan 11 barcode berbeda dalam satu perangkat ponsel untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 14 galon pertalite masing-masing berkapasitas 25 liter serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (7/10/2025), petugas kembali mengamankan tiga pelaku lain yang menimbun BBM jenis solar sebanyak 12 galon (25 liter per galon) di Kelurahan Tumobui.
“Ketiga pelaku yakni JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) warga Kalasey. Mereka mengangkut solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther,” jelas AKP Dewa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan dump truck untuk membeli BBM solar di dua SPBU berbeda di wilayah Kotamobagu, kemudian menampungnya di Tumobui sebelum dijual kembali ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
YSK Keluarkan Peringatan Keras
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengeluarkan peringatan keras dan ultimatum tajam terhadap para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM untuk kepentingan pribadi.
“Laporkan kalau ada gudang penimbunan solar ilegal. Sekali lagi saya tegaskan, kita akan bongkar dan pelakunya langsung ditangkap!” tegas YSK dalam pernyataannya, Kamis (2/10/2025).
Menurut Gubernur, praktik penimbunan solar bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
“Gudang-gudang penimbunan seperti itu harus kita sapu bersih. Tidak ada kompromi. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan yang menghancurkan hak rakyat!” ujarnya dengan nada tegas.
YSK menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan dan operasi gabungan guna membongkar jaringan penimbun BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sulut.
“Kami sudah perintahkan tim untuk turun ke lapangan. Begitu ada laporan, langsung kita gerebek. Tidak peduli siapa di belakangnya, semua akan diproses sesuai hukum,” tegasnya lagi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi praktik mafia solar ini.
“Rakyat harus berani melapor. Jangan takut. Ini demi kepentingan kita bersama, demi keadilan, dan demi ketersediaan BBM untuk masyarakat luas,” pungkas Gubernur YSK.
Tentang BBM Subsidi
BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang sebagian harganya ditanggung oleh pemerintah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga dijual dengan harga lebih murah bagi masyarakat.
Subsidi ini diberikan untuk kalangan tertentu dan ada batasan jumlah serta kuota penggunaannya, dengan jenis yang umum adalah Biosolar dan Pertalite.
Tujuan dan Mekanisme Subsidi BBM
Bantuan Finansial:
Pemerintah memberikan dukungan finansial untuk membantu masyarakat kurang mampu dan menjaga stabilitas harga energi.
Dana APBN:
Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun.
Selisih Harga:
Subsidi mencerminkan selisih antara harga pasar yang sebenarnya dan harga jual yang ditetapkan pemerintah, sehingga harga di masyarakat lebih terjangkau.
Ciri-ciri BBM Subsidi
Harga Terjangkau:
Dibanderol dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional.
Terbatas Kuotanya:
Ketersediaannya dibatasi dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk Konsumen Tertentu:
Hanya diperuntukkan bagi golongan masyarakat atau kendaraan tertentu yang berhak.
Kualitas Lebih Rendah:
Memiliki nilai oktan (untuk bensin) atau setana (untuk solar) yang lebih rendah dibandingkan BBM non-subsidi.
Jenis BBM Subsidi yang Umum di Indonesia Pertalite: Jenis bensin dengan nilai oktan 90.
Biosolar: Jenis diesel dengan nilai setana 48. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Akhirnya Terungkap Kronologi Cindy Desta Tewas saat Bulan Madu, Suaminya Ditemukan Dalam Posisi Ini |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Indonesia saat Lawan Irak, Kluivert Siapkan Strategi |
![]() |
---|
Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Solok, Saksi Temukan Korban dan Suaminya Pingsan di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Sosok Cindy Desta, Pengantin Baru Tewas di Hotel saat Bulan Madu, Suami Datang ke Makam Pakai Infus |
![]() |
---|
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 11 Oktober 2025, Naik Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.