Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Anjlok Sabtu 7 Desember 2024, Dijual Segini Per Gram

Seperti pada Sabtu (7/12/2024), harga emas Antam anjlok. Ini kesempatan untuk membeli emas sebagai bentuk investasi.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Harga Emas Antam Sabtu 7 Desember 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas pekan ini sepertinya tak terlalu baik.

dua hari berturut mengalami penurunan yang lumayan signifikan.

Seperti pada Sabtu (7/12/2024), harga emas Antam anjlok.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Jumat 6 Desember 2024, Dijual Segini Per Gram

Ini kesempatan untuk membeli emas sebagai bentuk investasi.

Sebab anjloknya harga emas lumayan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (7/12/2024) dibanderol Rp1.508.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).
 
Kisaran harga tersebut turun Rp6.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan pada Jumat (6/12/2024) yang berada di level Rp1.514.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil hari ini sebesar Rp804.000, turun dari Rp807.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen) pada Jumat kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga turun.

Harga buyback emas Antam hari ini, Sabtu (7/12/2024) di level Rp1.356.000 per gram atau turun Rp5.000 dibandingkan Jumat kemarin yang sebesar Rp1.361.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 7 Desember 2024: 

0,5 gram: Rp804.000 
1 gram: Rp1.508.000 
2 gram: Rp2.956.000 
3 gram: Rp4.409.000 
5 gram: Rp7.315.000 
10 gram: Rp14.575.000 
25 gram: Rp36.312.000 
50 gram: Rp72.545.000 
100 gram: Rp145.012.000 
250 gram: Rp362.265.000 
500 gram: Rp724.320.000 
1.000 gram: Rp1.48.600.000 
 
Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved