Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Pengucapan Syukur Minahasa Selatan Dilarang Undang Tamu

Perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pada Minggu (26/9/2021).

Penulis: Rul Mantik | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Pengucapan syukur (ilustrasi) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pada Minggu (26/9/2021).

Namun, perayaan Pengucapan, sebutan warga Minsel, tidak dilaksanakan seperti biasanya.

Surat Edaran Bupati Minsel, Nomor 455/BMS.Bg-KESRA/IX-2021 menegaskan, warga Minsel dilarang mengundang tamu saat perayaan Pengucapan Syukur.

"Dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan yang maha esa, maka demi keamanan dan keselamatan berasama, dengan ini mengimbau seluruh jemaat/masyarakat di masa pandemi Covid-19, dilarang mengundang/menerima tamu," kata isi Surat Edaran Bupati Minsel yang telah ditandatangani oleh Bupati Franky Donny Wongkar.

Selain larangan menerima tamu, Surat Edaran Bupati Minsel ini, melarang warga melakukan pertemuan silaturahmi atau pertemuan fisik.

"Pertemuan dapat dilakukan melalui fasilitas alat elektronik atau media sosial," tulis surat edaran.

Dalam Surat Edaran ini, Bupati Minsel, juga meminta seluruh warga Minsel untuk tidak menciptakan kerumunan.

"Pengucapan Syukur dirayakan secara sederhana, dengan tidak menyesiakan makanan dan minuman, kecuali untuk anggota keluarga sendiri," tulis Surat Edaran.

Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, ketika dikonfirmasi mengatakan, Surat Edaran ini dibuat setelah dia dan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) dengan Forkopimda.

"Setelah dilakukan pertemuan dengan semua pihak, kemudian dilalukan rapat koordinasi, barulah Surat Edaran itu dibuat dan disosialisasikan," kata Franky Wongkar.

Intinya, jelas Franky Surat Edaran ini dibuat untuk pencegahan penambahan kasus Covid-19 di Minsel.

"Sekarang kan masih masa pandemi Covid-19. Langkah kita yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Itulah alasan dibuatnya surat edaran ini," tandas Franky Womgkar.

Harapan dia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat si Minsel, dapat mengatasi Covid-19 secara berangsur-angsur.

"Doa dan kerja keras yang kita lakukan, pasti akan berbuah baik. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," pungkas Franky.

Kendati sudah ada surat edaran, namun para pemerhati kesehatan masyarakat masih khawatir akan ada pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan pengucapan syukur.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved