Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PN Manado Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Pembangunan SMKN 1 Talaud

Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (21/8) menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi dana bantuan

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (21/8) menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi dana bantuan Kementrian Pendidikan berbanderol Rp 4,9 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini tak lain adalah Eks Kepala Sekolah SMKN I Talaud, yakni OJA alias Ony.

Dirinya diadili karena diduga kuat telah melakukan aksi korupsi ratusan juta uang pembangunan Sekolah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi.

Yakni, Rudy selaku Ketua Panitia Perencanaan pembangunan dan saksi Marliana selaku anggota.

Keduanya mengaku diangkat langsung oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah.

“Waktu itu sekitar tahun 2012 dapat bantuan dari kemendikbud, sekitar Rp 4,9 miliar dana yang dicairkan untuk rehabilitasi dan pembangunan sekolah, waktu itu saya diangkat sebagai ketua panitia perencanaan diangkat langsung oleh terdakwa,” ujar Rudy.
Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan berapa presentase pekerjaan fisik yang sudah selesai dalam pembangunan sekolah ini, Rudy menjawab tidak hapal.
“Maaf pak saya tidak terlalu hapal semuanya,” singkat Rudy.

Saksi Marliana sendiri, mengaku selaku anggota perencanaan pembangunan merasa kurang dilibatkan oleh terdakwa.

“Saya merasa kurang dilibatkan pak karena saat rapat beberapa kali saya tidak dipanggil rapat,” jelas Marliana.

Sebelumnya Terdakwa Ony sudah didakwa bersalah oleh JPU. “Bahwa ia terdakwa pada tahun 2013 mulai Januari sampai bulan Mei 2013. Terdakwa menggunakan sebagian dana bantuan untuk memperkaya diri sendiri, serta kepentingan pribadi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 975.139.778 sesuai laporan hasil pemeriksaan khusus atas pelaksaaan bantuan pengembangan SMK Unggulan di Daerah Khusus pada SMKN I Melonguane Tahun Anggaran 2012,” ungkap JPU di persidangan.

Lebih lanjut, JPU menuturkan kalau uang korupsi itu, justru dipergunakan terdakwa untuk membeli lahan di beberapa lokasi serta membeli becak motor (bentor) dengan harga Rp 10 juta.
Sementara itu, penyaluran dana bantuan Kementerian malah tak terealisasi dengan baik.

Sehingga, ketika pihak Inspektorat Talaud melakukan pemeriksaan, didapati berbagai penyimpangan.

Beberapa di antaranya, kekurangan volume atas pembangunan baru dan rehab ruangan, pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pajak ratusan juta yang belum disetor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa lantas mengganjar pidana dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved