Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bersalah, Ruang Sidang Penuh Airmata
Usai persidangan, terlihat sejumlah perempuan yang diketahui sebagai keluarga para terdakwa, mencucurkan airmata.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Suasana sidang kasus korupsi berlabel pembuatan turus jalan dan pengadaan bibit untuk kegiatan pengembangan sarana penyuluhan di Dishut Minsel, Kamis (2/4), langsung dipenuhi airmata, usai hakim membacakan putusan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar dengan hukuman berbeda.
Usai persidangan, terlihat sejumlah perempuan yang diketahui sebagai keluarga para terdakwa, mencucurkan airmata karena tak mampu menahan sedih. Hingga di luar ruangan sidang pun mereka terus menangis. Beberapa di antara mereka saling berpelukan dan saling menguatkan.
Eks Kadishut, Rene Ricky Rumintjap, mantan Bendahara Pengeluaran, Victorina Pasla, serta Bertje Stevan Altin Oroh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oleh Pengadilan Tipikor Manado divonis oleh Majelis Hakim masing-masing Verra Linda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Wennynanda.
Rene diganjar dua tahun dan enam bulan penjara, dibebankan denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, Rene juga dibebankan uang pengganti sebanyak Rp 140 juta. Terdakwa Victorina, diganjar dua tahun bui, denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara. Untuk uang pengganti senilai Rp 127,8 juta. Sementara terhadap Bertje, hukuman badan selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan bui serta uang pengganti Rp 1 juta.
Sebelumnya, JPU Yosephus Septiandoko menuntut Rene dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Dibebankan pula uang pengganti Rp 147 juta. Untuk terdakwa Pasla, direkomendasi dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan serta dibebankan uang peganti Rp 278 juta. Sedangkan untuk terdakwa Bertje, dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 1 juta.
Ketiga terdakwa tak dapat terbantahkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan ini, baik JPU dan tiga terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) termasuk Frida Roringkon dan Herman Wenas, menyatakan pikir-pikir.
Fakta persidangan, perbuatan para terdakwa berawal dari adanya alokasi dana pada kegiatan pembuatan turus jalan dan pengadaan bibit untuk kegiatan sarana penyuluhan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
Bahwa selaku PPK, terdakwa Bertje membuat surat perintah kerja kepada beberapa pemimpin pelaksana kegiatan. Dana untuk pembayaran honorarium dalam kegiatan tersebut pun telah dicairkan dan diterima oleh terdakwa Pasla.
Setelah ditelusuri, pekerjaan tersebut ternyata hanya dilakukan dengan cara kerja bakti. Dokumen yang dibuat syarat untuk pencairan pun ternyata fiktif. Dimana dokumen pencairan honorarium non PNS untuk kegiatan pekerjaan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan seharusnya dana honorarium tersebut tidak dapat dicairkan.
Begitu juga dengan kegiatan pekerjaan pengadaan bibit. Dokumen-dokumen pendukung yang dibuat dalam kegiatan tersebut tidak benar, yang semata-mata hanya untuk kelengkapan dan persyaratan pencairan dana saja, sementara untuk kegiatannya tidak dilaksanakan. Dana keseluruhan yang dikelola oleh terdakwa Pasla selaku bendahara sekira Rp 207 juta.
Dana itu pun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan tidak dilaksanakannya kegiatan-kegiatan tersebut serta dananya digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp 172 juta