Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Bitung

Kronologi Penikaman Pria di Kota Bitung Sulut, Pelaku Adang Korban

Kronologi peristiwa penikaman tersebut diungkap oleh Kanit Jatanras Polres Bitung Iptu Stofi Tulung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Google Street View
PENIKAMAN - Foto Google Street View Kantor Polres Bitung. Peristiwa penikaman terjadi di Bitung, Minggu (14/9/2025) dini hari. Kronologi peristiwa penikaman tersebut diungkap oleh Kanit Jatanras Polres Bitung Iptu Stofi Tulung. 

"Kini, RK dan OK telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut," ujar Stofi.

Sementara itu, korban telah membuat laporan polisi dan masih menjalani perawatan intensif di RS Budi Mulia Bitung.

Polisi masih mendalami jika ada motif lain di balik aksi penganiayaan ini dan terus menyelidiki untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian.

Ancaman Hukuman Pelaku Penikaman

Ancaman hukuman bagi pelaku penikaman bergantung pada tingkat cedera yang ditimbulkan: penganiayaan ringan dapat dihukum maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, luka berat maksimal 5 tahun, dan kematian maksimal 7 tahun penjara menurut Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023 (KUHP baru).

Jika pelaku juga melakukan pengeroyokan, maka Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 dapat berlaku, dengan ancaman pidana lebih berat tergantung dampaknya pada korban.  

Ancaman Hukuman Berdasarkan Tingkat Keparahan

Ancaman hukumannya berbeda-beda tergantung pada akibat perbuatan penikaman tersebut:

Penganiayaan Ringan:

Jika penikaman hanya menyebabkan luka atau sakit, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP (Pasal 466 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda.

Penganiayaan Berat:

Jika penikaman menyebabkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian:

Jika perbuatan penikaman berujung pada kematian korban, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved