TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR saat ini tengah menjadi perhatian soal gaji hingga tunjangannya yang fantastis.
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat.
DPR mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengungkapkan, anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Salah satunya adalah tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Ada pula tunjangan bensin yang meningkat dari sebelumnya Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, anggota DPR kini juga akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena para legislator tidak lagi memperoleh rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Meski berbagai tunjangan mengalami kenaikan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
Lantas, berapa total gaji DPR per bulan?
Rincian lengkap gaji dan tunjangan DPR RI 2025
Ketentuan mengenai gaji anggota DPR RI telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota dewan.
Adapun gaji pokok anggota DPR, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara, Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan:
-
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan:
-
- Rp 6.690.000 (ketua)
- Rp 6.450.000 (wakil ketua)
- Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi:
-
- Rp 16.468.000 (ketua)
- Rp 16.009.000 (wakil ketua)
- Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
-
- Rp 5.250.000 (ketua)
- Rp 4.500.000 (wakil ketua)
- Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan.
Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per orang per periode.
Namun, angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, serta dana ke daerah pemilihan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah dana aspirasi.
Sejarah DPR
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk.
Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP.
KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU di samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Tugas DPR
Sebagai lembaga negara, DPR memiliki beberapa tugas, yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas DPR, antara lain:
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional (Prolegnas).
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Wewenang DPR
Selain tugas, DPR juga memiliki sejumlah wewenang. Merujuk Pasal 71 UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR berwenang untuk:
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Memberikan persetujuan atau tidak terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
- Membahas RUU yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
- Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
-
- Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, semua kesalahan terpidana dihapuskan.
- Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Artikel telah tayang di Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini