Pemkab Mitra

3 Jabatan di Pemkab Mitra Terima SK Plt, Sekda David Lalandos Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT PERINTAH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) David H. Lalandos, menyerahkan Surat Perintah Bupati kepada tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mitra, Rabu 20 Agustus 2025. Prosesi penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Mitra ini disaksikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Elly Sangian

TRIBUNMANADO.COM, RATAHAN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) David H. Lalandos, menyerahkan Surat Perintah Bupati kepada tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mitra, Rabu 20 Agustus 2025.

Prosesi penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Mitra ini disaksikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Elly Sangian, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rine Komansilan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda David Lalandos menegaskan bahwa penunjukan Plt merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

“Penyerahan Surat Perintah Bupati ini menandai dimulainya tugas baru bagi ketiga pejabat yang ditunjuk," ujarnya dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Rabu (20/8/2025). 

"Saya berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan baik, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ujar David.

David menekankan, meski status masih sebagai Pelaksana Tugas, tanggung jawab yang diemban sama beratnya dengan pejabat definitif.

Oleh karena itu, komitmen dan integritas menjadi kunci dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan.

“Dengan adanya penunjukan ini, saya optimistis pelayanan pemerintahan dan publik dapat terus berjalan lancar tanpa hambatan," tegasnya.

"Setiap Plt harus segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mengambil langkah-langkah strategis sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, David juga meminta dukungan dari seluruh jajaran perangkat daerah agar bekerja sama dengan pejabat Plt, demi terciptanya kinerja yang sinergis.

“Tidak ada yang bisa berjalan sendiri. Sinergi dan kerja sama menjadi modal utama untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif,” tegasnya.

Pengisian posisi dengan status Plt dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat pelayanan publik.

Penunjukan ini juga menunjukkan keseriusan Pemkab Mitra dalam menjaga stabilitas birokrasi, terutama di bidang komunikasi pimpinan, politik dan kebangsaan, serta kesehatan.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar ketiga pejabat tersebut segera menyesuaikan diri, memberikan terobosan, dan mampu menjaga kualitas pelayanan.

Dengan demikian, kehadiran mereka sebagai Plt dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mitra. (Nie)

Adapun tiga pejabat yang menerima kepercayaan sebagai Plt adalah:

• Febry Lasut, ditunjuk sebagai Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Jabatan ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan dan komunikasi resmi pimpinan daerah.

• Meidy Reflie Langoy, dipercaya sebagai Plt Kepala Bidang Idiologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, serta Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bidang ini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.

• dr. Linda Nouke Tolu  ditunjuk sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat.

Penunjukan ini menjadi perhatian khusus karena RSUD merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan utama masyarakat Mitra.

Minahasa Tenggara

Minahasa Tenggara adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, dengan ibu kota Ratahan.

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara saat ini adalah Ronald Kandoli dan Fredy Tuda. Mereka dilantik pada tanggal 21 Februari 2025 untuk periode 2025-2030.

Kabupaten Minahasa Tenggara secara administratif telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007.

Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa. (Nie) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Diperiksa Polda Sulut, Benny Rhamdani Tegaskan Tak Pernah Lihat Uang Rp 10 Miliar saat Pilwako 

Berita Terkini