TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa atau pelecehan yang dialami seorang wanita asal Manado berinisial AP.
Dalam kasus ini, pihak Polresta Manado telah menangkap dua orang pria sebagai pelaku.
Kedua pelaku yakni pemuda asal Kota Manado berinisial JA alias Joshua dan VT alias Valen.
Kasus ini terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan kejadian bermula ketika dua tersangka mengajak korban ke salah satu kafe di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara.
Setibanya di kafe, korban cekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dan dirudapaksa secara bergiliran serta direkam.
"Itu dilakukan bukan hanya satu kali di lokasi yang sama," ujar Irham didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, dalam press release yang digelar padaSelasa (5/8/2025).
Lanjut Irham menjelaskan, rekaman tersebut kemudian disimpan oleh para pelaku sebagai untuk konsumsi pribadi.
"Rekaman itu yang manjadi barang bukti dan telah diamankan oleh anggota," jelas Irham.
Motif para pelaku dalam melakukan aksi kriminal ini, yaitu untuk memuaskan nafsu birahi.
“Motif para pelaku ini pelampiasan nafsu untuk mendapatkan kepuasan pribadi,” terangnya.
Kasus Kriminal Menghebohkan di Manado Awal Agustus 2025
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang remaja bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18) di Kelurahan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (04/08/2025) lalu, menjadi perhatian publik.
Alberto menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pria.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, peristiwa bermula sekira pukul 07.00 Wita pagi.