TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Bravo Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial MR (45).
Dirinya adalah pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang warga Kelurahan Komo Luar, Lingkungan I, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (4/8/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Hariyono mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Di mana pelaku menampar wajah korban satu kali.
Lalu kemudian mencakar tangan kirinya hingga mengalami rasa sakit.
"Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polresta Manado," jelasnya Selasa (5/8/2025)
Mendapat laporan dari SPKT, Tim Resmob Bravo langsung bergerak cepat.
Tim lantas menuju lokasi tempat terjadinya peristiwa.
Yakni, di samping pusat perbelanjaan di wilayah Wenang.
Saat tiba, pelaku tidak melakukan gerakan tambahan yang bisa menyulitkan petugas.
Walhasil dirinya pun langsung diajak ke Mako Polresta Manado.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado," jelasnya
Selanjutnya, elaku diserahkan ke Piket Unit Reskrim Unit V untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Akademisi Unsrat Manado: Produk Turunan Kelapa Sulut Bisa untuk Farmasi, Otomotif, Helm Anti Peluru