TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna mendorong keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), di lingkup perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bakal di tunjung dengan sebuah Aplikasi.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Minut, Robby Parengkuan aplikasi tersebut sementara di mantapkan.
"Nama aplikasinya Si Jago Minut AI. Nantinya akan membuat SOP atau alur-alur pengurusan dari perangkat daerah ke Kominfosan, baru di publikasikan," kata Kadis Kominfosan Minut Robby Parengkuan saat sosialisasi PPID di aula lantai 3 Kantor Bupati Minut, Senin (4/8/2025).
Sosialisasi dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan perangkat daerah, camat, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dan pihak terkait lainnya.
Ia juga menyampaikan tugas PPID membuat Rilis informasi kegiatan di OPD, harus penuhi standart berita 5W + 1 H.
Metode 5W1H adalah dasar dari setiap penulisan berita.
What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Dimana), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana).
Dalam sosialisasi tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), di buka ruang diskusi dan tanya jawab.
Satu diantara penanya, datang dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Jane Saingian.
"Kami OPD (organisasi perangkat daerah), sebagai pusat informasi. Namun kendalanya internet tidak mencukupi, usul tower khusus agar bisa menjangkau kantor-kantor di bawah," kata Sekretaris DLH Minut Jane Saingan saat bertanya.
Maksud dari kantor-kantor di bawah, yaitu kantor yang berada di luar kompleks kantor Bupati di Airmadidi.
Lanjut Jane, untuk DLH butuh ekspose data tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, namun mulai dengan forum.
Untuk itulah, apakah masih ada di operator di tiap OPD dan ada pelatihannya, agar data yang akan di masukkan ke pusat informasi ada dasarnya.
Menyikapi ini, Kadis Kominfosan Minut Robby Parengkuan menjelaskan setelah sosialisasi tentang PPID akan ada pelatihan.
"Untuk internet ada, namun kalau ke kantor DLH sudah tidak capai. Akan pertimbangkan ulang untuk internet. Nantinya internet untuk keperluan kantor jangan untuk nonton YouTube apalagi main game," pesan Kadis Kominfosan Minut Robby Parengkuan.
PPID fungsinya untuk kelola dan penyampaian dokumen ke publik.
Keberadaan PPID diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Melalui PPID masyarakat yang mau menyampaikan permohonan informasi lebih mudah, tidak berbelit karena lewat satu pintu.
Tujuan pembentukan PPID diseluruh perangkat daerah, kecamatan hingga RSUD pertama untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Lalu menjamin hak masyarakat atas informasi, menyediakan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana hingga meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
PPID di tiap OPD juga punya wewenang, menolak informasi yang bisa atau tidak bisa di akses publik, menolak memberikan informasi yang di kecualikan dan membuat laporan pelayanan informasi.
Robby mencontoh informasi yang wajib di umumkan berkalao oleh PPID, yaitu profil badan publik memuat visi misi struktur organisasi tugas dan fungsi.
Kemudian program dan kegiatan, laporan keuangan termasuk realisasi anggaran, laporan kinerja dan evaluasi tahunan.
Prosedur kerja dan pelayanan publik dan ringkasan informasi permintaan dan pemberian informasi publik.
"Penyampaian melalui Website resmi, papan pengumuman, laporan cetak, media sosial resmi dan portal layanan informasi publik," tambahnya.
Ada contoh keadaan yang memerlukan informasi serta merta, mulai dari bencana alam, wabah penyakit, kebakaran besar, kecelakaan besar, kegagalan teknologi, krisis pangan atau kelangkaan bahan pokok.
Lalu gangguan keamanan atau konflik sosial yang berdampak.
Sementara itu informasi yang tidak boleh diberikan kepada publik karena jika dibuka dapat membahayakan kepentingan tertentu.
Seperti keamanan negara, privasi individu, proses hukum dan ketertiban umum.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.