TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pemkot Manado, Jalan Balai Kota No. 1, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/7/2025).
Kedatangan lembaga anti rasuah ini untuk menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar kepada Pemerintah Kota Manado.
Kegiatan ini digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.
Aset yang dihibahkan adalah dua bidang tanah seluas 300 m⊃2; dan 528 m⊃2; serta satu unit bangunan seluas 422,5 m⊃2; di Jalan Bukit Zaitun No. 117 Kleak, Malalayang.
Bangunan itu kini resmi milik Pemerintah Kota Manado.
Wali Kota Manado Andrei Angouw menyambut baik hibah ini. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada KPK.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah mempercayakan pengelolaan aset ini kepada Pemerintah Kota Manado. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” kata Andrei.
Direktur Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK Hadi Pratikto menegaskan bahwa penyerahan ini adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan kompleks.
Semuanya demi memastikan kepastian hukum.
“Mulai dari penyelidikan, penyitaan, penuntutan hingga eksekusi. Karena tidak laku saat lelang, maka hibah adalah pilihan terbaik agar aset ini tetap produktif untuk masyarakat,” kata Hadi.
Ke depan, KPK akan melakukan pemantauan satu tahun setelah hibah, untuk memastikan aset benar-benar digunakan sesuai fungsinya dan tercatat sebagai milik daerah.
Acara selanjutnya adalah sesi sosialisasi antikorupsi yang dipandu langsung oleh Hadi Pratikto.
Komitmen KPK Berantas Korupsi
Dalam siaran pers 28 Apr 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebab, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025) lalu.
Kegiatan ini juga dihadiri elemen pemerintah daerah, mulai dari Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Tanak menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru.
"Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut," ujarnya dalam sambutannya membuka rangkaian kegiatan Rakor di hadapan delapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir.
Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.
"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,"
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak.
Lebih lanjut, Tanak mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yaitu tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.
"Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," terangnya. (kpk.go.id)
Baca juga: Daftar 48 Kepala Lingkungan di Kecamatan Tikala dan Bunaken Kepulauan yang Dilantik Wali Kota Manado
-
(TribunManado.co.id/Art)