Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony juga mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk pengemudi.
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata Sony.
Selain itu, Sony mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang maka pengemudi bisa dikenakan pasal berlapis.
“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” ucap Sony.
Adapun bunyi pasal pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”