TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minut Tahun 2025-2029.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (28/7/2025).
Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna DPRD Minut kali ini memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, pembicaraan Tingkat I atas Ranperda tentang RPJMD 2025-2029.
Kelima fraksi yang menyatakan menerima Ranperda tersebut adalah:
- Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan oleh anggota DPRD Didik Susanto.
- Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Estrella Tacoh.
- Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Toar Pungus.
- Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Rimalda Tiloli.
- Fraksi Tonsea, disampaikan oleh Decky Kantale.
Bupati Minut Joune Ganda turut hadir dalam rapat dan menyampaikan tanggapan serta jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut terkait pembicaraan Tingkat I Ranperda RPJMD.
Joune menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas diterimanya agenda ini untuk dibahas lebih lanjut.
"Kepada perangkat daerah, kooperatif suapakn kebutuhan data yang dibutuhkan dprd dan panitia hingga keperluan untuk perlancar proses ini," kata Bupati Minut Joune Ganda atas jawaban terhadap pandangan enam fraksi DPRD Minut terhadap Ranperda Kabupaten Minut tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Dengan demikian, seluruh fraksi di DPRD Minut sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini ke tahap berikut.
"Setuju," jawab para anggota DPRD Minut atas pertanyaan Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu.
Rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh fraksi-fraksi DPRD Minut.
Kemudian dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan, Wakil Ketua Cynthia Imelda Erkles, serta Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung.
Rincian Perubahan KUA-PPAS 2025
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Joune Ganda juga memaparkan poin-poin penting dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Berikut rincian perubahan tersebut:
Pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan lebih dari Rp 1 triliun. Setelah perubahan, masih berada di kisaran Rp 1 triliun, namun turun sekitar Rp 23 miliar.
Pendapatan asli daerah (PAD) tetap di angka Rp 122 miliar lebih, tidak mengalami perubahan.
Pendapatan transfer turun dari Rp 922 miliar lebih menjadi Rp 898 miliar lebih (berkurang Rp 23 miliar lebih).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap di kisaran Rp 11 miliar lebih, tidak berubah.
Sementara itu, untuk belanja daerah, ada kenaikan:
Total belanja daerah meningkat Rp 22 miliar lebih.
Belanja operasi naik dari Rp 800 miliar lebih menjadi Rp 805 miliar lebih.
Belanja modal naik dari Rp 85 miliar lebih menjadi Rp 99 miliar lebih.
Belanja tidak terduga tetap Rp 4 miliar, tidak berubah.
Belanja transfer naik dari Rp 169 miliar lebih menjadi Rp 172 miliar lebih (bertambah Rp 2,4 miliar).
Penerimaan pembiayaan meningkat signifikan, dari Rp 2 miliar sebelum perubahan menjadi Rp 48 miliar lebih setelah perubahan (bertambah Rp 46 miliar lebih).
Baca juga: Korban Selamat Capai 673 Orang, Jumlah Penumpang KM Barcelona VA Nyaris 3 Kali Lipat dari Manifest
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.