Lipsus Pengadaan Chromebook

Kepala SMPN 19 Bitung Hetty Lengkong Sebut 15 Chromebook Bantuan Kemendikbud Masih Digunakan

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA SEKOLAH - Kepala SMP Negeri 19 Bitung, Hetty Lengkong. Ia menyebut sekolahnya mendapat bantuan 15 Chromebook pada 2022.

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - SMP Negeri 19 Bitung yang terletak di Kelurahan Bitung Barat 2, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi salah satu sekolah yang menerima bantuan laptop dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala SMP Negeri 19 Bitung, Hetty Lengkong, yang mulai menjabat pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa sekolahnya menerima sebanyak 15 unit Chromebook dari pemerintah pusat. 

Bantuan tersebut diketahui tiba pada tahun 2022.

"Jumlah bantuan yang kami terima ada 15 unit. Namun, saat ini yang bisa dipergunakan hanya 14, karena satu unit bermasalah sejak awal diterima," jelas Lengkong saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, seluruh laptop tersebut disimpan di ruang komputer dan ditempatkan di dalam lemari khusus. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bitung Besok Jumat 18 Juli 2025, Info BMKG Bercuaca Berawan

Baca juga: Info Cuaca Sulawesi Utara Besok Jumat 18 Juli 2025, Cek Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Penggunaannya bersifat terbatas, hanya ketika ada kebutuhan khusus seperti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) atau pelajaran Informatika.

“Kalau ada siswa yang membutuhkan bisa digunakan, tapi hanya di ruang komputer. Jadi memang sangat terkontrol,” tambahnya.

Namun saat ditemui, Hetty hanya bisa memperlihatkan kardus-kardus laptop karena guru yang memegang kunci lemari penyimpanan sedang berada di Pulau Lembeh, Bitung.

Hal ini membuat lemari penyimpanan tidak dapat dibuka pada saat kunjungan.

(Chromebook adalah laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS yang dikembangkan oleh Google, dan dirancang untuk penggunaan yang berpusat pada internet dan aplikasi berbasis web.)

Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung RI menduga adanya praktik korupsi dalam program penyaluran 1,2 juta unit Laptop Chromebook dari Kemendikbud ke sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia pada 2019-2022. Termasuk di Sulawesi  Utara.

Kejagung telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim pun sudah dua kali diperiksa.  

Kejagung juga disebut segera memasukkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Juris Tan, me daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. 

Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. 

Disebutkan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut menggunakan anggaran Rp 9,3 triliun. Bersumber dari APBN satuan Kemendikbud dan Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap daerah dan kabupaten di Indonesia . (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini