TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut menegaskan tidak akan memproses legalitas kendaraan jenis Bajaj jika nantinya pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan izin resmi.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong saat dikonfirmasi Rabu (16/7/2025).
“Nanti pada akhirnya pemerintah tidak mengeluarkan izin, kami pun tidak akan mengeluarkan administrasi surat-suratnya,” ujar Indra.
Kehadiran Bajaj di Manado sempat menyita perhatian masyarakat.
Pihak Ditlantas Polda Sulut mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk operasional angkutan umum sebelum ada kepastian hukum.
"Kita tunggu regulasi yang sah dari pemerintah," jelasnya.
Dirlantas menyebut bahwa bajaj belum memiliki izin operasional dari pemerintah, dan masih sebatas tahap pengenalan produk kepada masyarakat.
“Dari perusahaan Bajaj mengajukan surat permohonan ke Ditlantas Polda Sulut untuk mengenalkan produk mereka, sama seperti dulu mobil listrik diperkenalkan,” ujarnya, Rabu (16/07/2025).
Ia menegaskan bahwa selama regulasi resmi dari pemerintah belum diterbitkan, kendaraan Bajaj tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan umum maupun menarik bayaran dari penumpang.
“Selama regulasinya belum keluar, mereka tidak bisa beroperasi di jalan. Bajaj ini tidak boleh menarik penumpang atau memungut biaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Indra menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Sulut belum akan mengeluarkan rekomendasi maupun administrasi surat-surat kendaraan sebelum ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat atau daerah.
Selama regulasi itu belum keluar, kita tidak akan memberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat-suratnya,” bebernya.
“Kami hanya menerima surat permohonan dari perusahaan untuk memperkenalkan produk mereka,” jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.