TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh sejumlah oknum anggota DPRD Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditahan Kejari Bitung.
Mereka ditahan karena dugaan kasus korupsi.
Selain para oknum anggota dewan, ada juga ASN yang diduga ikut terlibat.
Tak hanya itu, sejumlah mantan anggota DPRD juga dikabarkan ikut terjerat dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas.
Dikabarkan sebelumnya sudah ada lima anggota DPRD periode 2019-2024 dan dua pegawai yang ditahan Kejari Bitung.
Lalu siapa saja yang ditahan oleh Kejari Bitung?
Kajari Bitung, Yadyn Palebangan mengungkap identitas para tersangka.
"Tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan dua pegawai," ucap Kajari.
Ini 5 anggota DPRD Bitung periode 2019-2024 yang ditahan Kejari:
- BOM
- ES
- HA
- IO
- HS
Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024.
1. Benno Mamentu
2. Erauw Sondakh
3. Yondries Kansil
4. Hasan Suga
5. Lanny Sondakh
6. Meidy Tuwo
7. Habriyanto Achmad
8. Erwin Wurangian
9. Billy Lomban
10. Stenly Pangalila
11. Rafika Papente
12. Femmy Lumatauw
13. Steifly Tangka
14. Muhammad Sultan
15. Indra Ondang
16. Franky Julianto
17. Superman Gomalung
18. Ramlan Ifran
19. Aldo Ratungalo
20. Handry Anugerahang
21. Ahmad Syafrudin Ila
22. Ledy Lumantow
23. Nabsar Badoa
24. Rudolf Wantah
25. Maikel Walewangko
26. Alexander Wenas
27. Vivy Ganap
28. Keegan Kojoh
29. Geraldi Mantiri
30. Randito Maringka
Selain itu ada dua pegawai yang ditahan yakni JM dan SM.
Dikatakan Kajari ada 5 orang yang masih aktif anggota DPRD Periode 2024-2029.
"5 anggota DPRD masih aktif sekarang, sehingga kami mengikuti sesuai mekanisme," katanya.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bitung saat ini sudah di tahan di Lapas kelas 2B Bitung.
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.