PPG 2025

Sebanyak 101.581 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu, Ini Langkah Selanjutnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU: Ilustrasi guru. Hasil seleksi administrasi PPG sudah diumumkan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 sudah diumumkan.

Cukup banyak guru yang dianggap memenuhi syarat seleksi administrasi.

Jumlah tepatnya Sebanyak 101.581 guru.

Baca juga: Jadwal Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat, Khusus Lulusan PPG

hasil tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Namun masih dibuka kesempatan untuk guru yang belum mengikuti PPG.

Pendaftaran dibuka hingga Agustus.

Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei sampai 17 Juni 2025.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. 

"Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ucap Nunuk melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman PPG Kemendikdasmen.

Selanjutnya dapat login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Pada saat ini pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni sampai 12 Agustus 2025. 

"Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini," ujar Nunuk.

Nunuk mengungkapkan pada tahun 2023 tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi.

Hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru. 

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani. 

"Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG," katanya. 

Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK.

Lalu memilih bidang studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu.

Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini