TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria akrab berinisial RT (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, Kota Manado, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita.
Ia ditangkap lantaran mengedarkan obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.100 butir.
Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa RT kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Kombos dan Kelurahan Singkil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RT di sebuah kos temannya yang berada di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa, 3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 10 sachet (100 butir) Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan1 unit HP OPPO Reno 6 warna biru," jelas AKP Hilman, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Manado guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut hadir seorang saksi berinisial RN (27), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.
"Kami menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polresta Manado," pungkasnya.