Hari Bhayangkara 2025

HUT ke-79 Bhayangkara, 3 Kasus Korupsi Menonjol Ini jadi PR Penuntasan Polda Sulut

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - HUT ke-79 Bhayangkara. 3 kasus korupsi menonjol ini jadi PR penuntasan Polda Sulut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara merayakan HUT ke-79 Bhayangkara, hari ini Selasa 1 Juli 2025.

Momen ini tentunya menjadi saat yang menggembirakan bagi Polda Sulut, apalagi bisa bersama merayakan pemerintah provinsi di Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Kota Manado.

Meski begitu ada banyak berbagai harapan dari masyarakat agar Polda Sulut bisa menuntaskan sejumlah kasus yang sementara ditangani.

Misalnya kasus korupsi. Sejauh ini ada 3 kasus korupsi menarik perhatian publik yang diharapkan penuntasannya bisa cepat terselesaikan.

Publik meminta kasus ini tidak terkesan lambat karena alasan pemeriksaan saksi maupun audit BPKP.

Pun demikian, mereka yakin dibawah Komando Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie penuntasan kasus ini menjadi yang terdepan.

Berikut selengkapanya:

1) Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Semuanya mereka ditahan. Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

2) Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Pemprov Sulut

Polda Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan anggaran di Kominfo Pemprov Sulut tahun 2023-2024.

Dugaan korupsi ini disebut-sebut mencapai Rp 15 Miliar setiap tahun kala itu.

Anggaran fantastis itu, disebut- sebut melibatkan para pejabat di lingkungan Kominfo.

Diantaranya nama yang beredar yaitu Mantan Kadis Kominfo Steven Liow, mantan Kabid Kominfo Christian Iroth dan beberapa pejabat lainnya yang sudah diperiksa penyidik Tipidkor.

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahguan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.

Kala itu Dinas Kominfo dianggarkan Rp 7,9 Miliar setiap tahunnya.

Namun baru pertengahan tahun di Bulan Juni Tahun 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.

Lalu Dinas Kominfo mengusulkan permintaan anggaran kembali di APBD Perubahan dan mendapatkan Rp 8,9 Miliar.

Jadi total anggaran Kominfo Pemprov Sulut tidak sesuai yang ditetapkan awal Rp 7,9 Miliar melainkan 15 Miliar hasil tambahan dana APBD Perubahan.

Muncul dugaan bahwa niat untuk melakukan penyalahgunaan keuangan negara di Kominfo Sulut sudah disusun sejak awal oleh para pejabat yang terlibat didalamnya.

3) Korupsi PD Pasar Manado

Polda Sulawesi Utara juga tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PD Pasar Kota Manado.

Bahkan, pada kasus ini Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk telah menjalani pemeriksaan.

Lucky Senduk menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih mulai dari pukul 13.13 WITA sampai pukul 19.04 WITA.

Saat keluar dari ruangan, kuasa hukumnya yaitu Doan Tagah berbicara.

Kata Doan, pemeriksaan terhadap Lucky Senduk terkait dugaan korupsi yang terjadi di wilayah pasar pada tahun 2021 dengan anggaran tahun selanjutnya.

"Sejauh ini sistem yang dilakukan Dirut PD Pasar untuk kebaikan perumda pasar, jadi tidak ada sedikitpun langkah dan upaya untuk merugikan keuangan negara," jelasnya.

Sementara itu Lucky Senduk mengaku akan selalu kooperatif dalam melaksanakan seluruh panggilan dari Polda Sulut.

"Ya, kami kooperatif, dan untuk selanjutnya kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Pastinya kami hormati," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini