Pemkab Mitra

Bupati Mitra Warning ASN yang Baru Diangkat, Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Minta Pindah

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli menegaskan bahwa ASN yang baru diangkat pada tahun 2025 tidak boleh minta pindah.

TRIBUNMANADO.COM, RATAHAN -- Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli menegaskan bahwa ASN yang baru diangkat pada tahun 2025 tidak boleh minta pindah.

Hal tersebut dikatakannya kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025 di kantor Bupati Mitra, Sulawesi Utara.

Menurutnya, Pemkab Mitra tegas tidak akan memberikan rekomendasi bagi ASN yang baru dilantik untuk pindah ke daerah lain setelah pengangkatan ini.

"Jadi tidak ada kata pindah untuk ASN yang baru diangkat," ujarnya. 

"Kami tak akan memberikan rekomendasi untuk pindah. Saya pastikan itu," ungkap dia. 

Kandoli menegaskan sesuai aturan bahwa ASN yang baru dilantik nantinya setelah 10 tahun mengabdi di daerah ini baru boleh mendapat ijin untik mengajukan permohonan pindah ke daerah lain.

“Aturan ini tegas dan mengikat bagi ASN yang baru dilantik," ucapnya. 

Kandoli juga meminta agar bagi ASN yang baru diangkat untuk memberikan kinerja terbaiknya.

"Layani masyarakat dengan baik. Karena uang yang diberikan kepada saudara-saudari adalah uang rakyat," tegasnya.

"Jadi saya minta berikan kinerja terbaik," tandasnya. (Nie)
 
 

Berita Terkini