BPJS Kesehatan

21 Jenis Penyakit dan Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYAKIT - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roetoe. Berikut 21 jenis penyakit dan tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak semua penyakit dan tindakan medik ditanggung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado drg Betsy MO Roeroe, melalui Kepala Bagian Kepesertaan Daniel Tambayong, menjelaskan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ujar Daniel, Jumat (30/6/2025).

Berikut ini 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.

6. Untuk tujuan estetik (operasi plastik, dll) 

7. Untuk mengatasi infertilitas.

8. Meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.


(tribun manado/fernando Lumowa) 

Berita Terkini