TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak semua penyakit dan tindakan medik ditanggung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado drg Betsy MO Roeroe, melalui Kepala Bagian Kepesertaan Daniel Tambayong, menjelaskan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ujar Daniel, Jumat (30/6/2025).
Berikut ini 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.
6. Untuk tujuan estetik (operasi plastik, dll)
7. Untuk mengatasi infertilitas.
8. Meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.