TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara hari ini, Rabu 18 Juni 2025.
Berita terkait terbongkarnya jaringan pengedaran narkoba di Sulut, menjadi perhatian publik saat ini.
Dikabarkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh BNNP Sulut di Kantor BNNP Sulut pada Rabu (18/6/2025).
Para tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Mereka terjaring dalam 3 kasus berbeda yang diungkap oleh BNNP, yaitu pidana narkotika jaringan Jakarta-Tondano, jaringan sabu-sabu dan ekstasi Manado-Ternate dan di Lapas Kelas II A Tuminting Manado.
Jaringan pengedaran sabu-sabu dan ekstasi Manado-Ternate
Kepala BNNP Provinsi Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan kejadian ini terjadi pada Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.15 WITA bertempat di Kantor J&T Express Wonasa.
Tim pemberantasan BNNP Sulut mengamankan seorang lelaki bernama Viki alias VP beserta 1 paket kiriman yang berasal dari Kota Medan.
Paket didalamnya berisi narkotika jenis sabu ± 101,35 Gram, dan 5 butir ekstasi.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ternyata VP merupakan Kurir dari lelaki Djufri alias DY warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate yang terlibat kasus narkotika," jelas Brigjen Pitra.
Lanjut Brigjen Pitra, VP ditugaskan oleh DY untuk membawa paket berisi sabu dan ekstasi ke Ternate dengan upah sebagai kurir sebesar Rp.7.000.000.
Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sulut melakukan pengembangan ke Ternate pada hari Minggu 4 Mei 2025, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap lelaki DY di Kantor BNNP Maluku Utara
"Didapati keterangan bahwa DY ditugaskan oleh lelaki Rifaldy alias RR merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Ternate untuk mencari KURIR agar dapat membawa paket narkotika dari Manado ke Ternate," jelasnya.
Brigjen Pitra mengungkap, RR merupakan pembeli narkotika jenis sabu yang disita oleh Tim BNNP Sulut pada 21 Februari 2025 di Manado lalu.
RR yang memberikan upah kepada VP melalui transfer uang dengan menggunakan rekening warga Binaan lapas lainnya yaitu M Novandy S ke rekening istrinya VP untuk membiayai perjalanan lelaki VP sebagai kurir.
Libatkan Seorang Pelajar
Sementara itu dari hasil tambahan penyelidikan yang dilakukan BNNP Sulut, ada seorang siswa SMK Kelas 10, Revano alias Ano dan penjual sayur terlibat peredaran narkoba.
Keterlibatan mereka terungkap dari pengakuan dua pria Rizky alias RU dan RR alias Ipan yang sebelumnya dimintai keterangan.
Pitra mengatakan, sebelumnya kedua pria tersebut sempat pesta sabu bersama siswa SMK itu dan lelaki Julianto alias JS di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado.
BNNP kemudian mencari kedua tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.
Ditemukan, dari tangan siswa SMK itu perangkat alat hisap sabu (bong) dan plastik klip dan 6 paket sabu yang sebelumnya sudah diedarkan dan diletakkan ditempat-tempat tersembunyi.
Terungkap juga, di lokasi tempat tersembunyi sabu itu, tersangka Julianto dan Siswa SMK itu memungut 5 paket sabu-sabu tanggal 12 Mei 2025.
Kemudian dari 5 paket tersebut dipecah menjadi 41 paket oleh kedua tersangka dengan rincian 16 paket diedarkan oleh lelaki Siswa SMK sedangkan 25 paket di edarkan oleh lelaki Carmo penjual sayur keliling.
"Sebelum tersangka carmo berjualan sayur keliling, dia meletakan 4 paket di ruas jalan Ringroad 2 Paniki dan 4 paket di wilayah Manado-Minahasa serta 2 paket di area Tikala dan Perkamil," jelasnya
Dia pun menghimbau agar masyarakat waspada sekarang dengan para pedagang sayur jangan sampai mereka sudah mengederkan narkoba. (Ren)
-
Baca juga: Populer Sulut: BP3MI-LPSK Lindungi Korban TPPO Kamboja, hingga Komitmen YSK Berantas Korupsi