TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perempuan muda berusia 21 tahun berinisial AO, warga Desa Lola, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tomohon.
Ia diduga terlibat dalam peredaran gelap psikotropika.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Tomohon – Kawangkoan, tepatnya di wilayah Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan (Selasa 17/6/2015).
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat yang termasuk dalam kategori psikotropika.
Diantaranya 2 jenis obat, serta sebuah ponsel.
Kedua jenis obat ini termasuk obat keras yang penggunaannya hanya diizinkan dengan resep dokter.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus sabu-sabu yang kami ungkap di Kelurahan Tinoor pada 13 Juni lalu. Kami mencurigai adanya jaringan yang lebih luas dan masih akan terus kami telusuri,” ujar Juddy, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa AO saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tomohon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif serta peran pelaku dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tapi juga akan menelusuri siapa yang berada di belakang pengadaan dan distribusi barang tersebut,” kata Juddy.
Hingga kini, belum ada informasi apakah AO berperan sebagai pengedar utama atau hanya kurir.
Namun, aparat memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.