TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria bernama Julius (39) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun pada Minggu malam (15/6/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan korban yang diketahui berinisial CML, warga Desa Koka, Jaga IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, melaporkan bahwa saat itu dirinya sedang menunggu temannya di depan Masjid Al-Kadir.
Menurut korban, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa sebilah pisau dan menuduh korban sebagai pencuri ayam.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melakukan penyerangan dengan pisau.
“Pelaku sempat mencoba menusuk ke arah badan saya, namun saya menghindar. Saat pelaku menusuk ke arah leher, saya menangkis dengan tangan kanan hingga mengalami luka tusuk,” ujar korban saat dimintai keterangan oleh polisi.
Kata Iptu Agus, usai kejadian, korban langsung menuju Mapolresta Manado untuk melaporkan insiden tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alpha Resmob segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban dan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sekitar pukul 12.00 Wita, pada Senin siang (16/6/2025), tim mendatangi kediaman pelaku di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, dan berhasil mengamankannya saat sedang makan siang.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Manado, tepatnya ke piket Reskrim Unit I, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polisi akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kami menghimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan yang justru merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Baca juga: Berita Populer Manado: Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim, DPRD Semprot Pimpinan RSUP Kandou