Praperadilan AGK

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Yakin AGK Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PRAPERADILAN - Kuasa Hukum AGK, Zemmy Leihitu, usai sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan tersangka Asiano Gammy Kawatu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di MInahasa (GMIM), Asiano Gammy Kawatu (AGK) tuntas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado Ronald Massang menolak permohonan yang diajukan AGK.

"Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus Ronald, Senin (16/6/2025).

Putusan hakim langsung disambut dengan rasa kecewa oleh para pendukung AGK.

Terlihat ada pengunjung yang keluar sambil menangis karena mendengar hasil putusan tersebut.

Sementara itu pengacara AGK, Zemmy Leihitu, mengatakan bahwa timnya menerima putusan dari majelis hakim.

Meski begitu, timnya masih akan berjuang pada pokok perkara nanti di persidangan berikutnya.

SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan tersangka Asiano Gammy Kawatu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025).

"Pokok perkara belum diperiksa, kita akan terus berjuang di tahap selanjutnya. Pertandingan belum selesai," jelasnya

Dia memastikan siap untuk persidangan selanjutnya.

"Sudah kita siap, formatnya sudah kita buat untuk masuk ke tahap selanjutnya," tambah Zemmy.

Meski hakim menolak praperadilan, Leihitu yakin AGK tidak bersalah pada kasus ini.

"Pak Gammy itu tidak korupsi, Rp 1 pun dia tidak ambil. Kita akan buktikan sampai titik darah penghabisan," tuturnya.

Sebaliknya, dia yakin yang bersalah adalah Sinode GMIM.

"Salahkan Sinode GMIM yang menerima dana hibah ini, kan sudah serahkan dananya dari gubernur. Mereka yang harus disalahkan," jelasnya.

Baca juga: Eks Anggota TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Pasar Tematik Tongkaina Jadi Lokasi Wisata Baru di Manado, Ini Daftar Kegiatan yang akan Digelar

Dia meminta keluarga AGK tabah dengan hasil putusan ini.

"Harus tabah, karena ini kan belum masuk dalam pokok perkara," tutup Zemmy.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini