Kotamobagu Sulawesi Utara

Sudah Dianggarkan Rp 4 Miliar, Proyek Pembangunan Mapolsek Kotamobagu Utara dan Selatan Mangkrak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANGKRAK: Kondisi bangunan Polsek Kotamobagu Selatan yang masih jauh dari kata rampung, Kamis (12/6/2025). Kantor polisi tersebut telah dimulai sejak awal tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu.

TRIBUNMANADO.CO.ID — Proyek pembangunan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kotamobagu Utara dan Mapolsek Kotamobagu Selatan terpantau mangkrak.

Padahal pembangunan dua kantor polisi tersebut telah dimulai sejak awal tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu.

Dari pantauan Tribunmanado di lapangan pada Kamis (12/6/2025), kondisi dua bangunan yang terletak di Kelurahan Bungko dan Kelurahan Bilalang itu masih jauh dari kata rampung.

Terlihat sejumlah bagian bangunan belum diselesaikan.

Tidak hanya itu, papan proyek sudah rusak, serta area sekitar mulai dipenuhi rumput liar.

MANGKRAK: Kondisi bangunan Polsek Kotamobagu Selatan yang masih jauh dari kata rampung, Kamis (12/6/2025). (Tribunmanado.co.id/Diki Gobel)

Warga pun mulai mempertanyakan kejelasan proyek ini, mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan.

Warga menyoroti kurangnya transparansi serta lambannya penyelesaian proyek yang seharusnya menopang pelayanan publik di sektor keamanan.

“Saya kira ini harus dijelaskan secara terbuka. Kenapa proyek dengan anggaran miliaran rupiah bisa mangkrak begitu saja? Kami butuh kejelasan dan transparansi dari pemerintah,” kata seorang warga.

Senada dengan itu, warga lain, Rido, juga menyampaikan kekhawatirannya.

“Kalau dibiarkan, bangunan itu bisa rusak sebelum digunakan. Sangat disayangkan kalau uang rakyat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

MANGKRAK: Kondisi bangunan Polsek Kotamobagu Utara yang masih jauh dari kata rampung, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami putus kontrak.

Hal ini dikarenakan pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Itu putus kontrak. Anggaran kemarin jadi SILPA, karena itu baru uang muka. Uang muka kemarin, 30 persen dari total anggaran. Untuk sekarang, fisiknya sudah sampai 40-50 persen," jelas Claudy.

Ia juga menambahkan bahwa sisa anggaran pembangunan masih tersimpan di kas daerah.

Dan, menurutnya proyek ini kemungkinan baru akan dilanjutkan kembali pada tahun 2026 setelah dianggarkan ulang.

Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, memastikan keterbukaan informasi kepada publik, dan mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini