Ijazah Jokowi

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat: Ini Konyol untuk Diperdebatkan, Tak Ada Substansi Politiknya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Pengamat psikologi politik dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Moh Abdul Hakim memberi tanggapan mengenai polemik tudingan ijazah palsu yang diterima Jokowi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah menjadi pembahasan publik.

Dimana ijazah Jokowi dituduh palsu hingga akhirnya banyak meminta untuk menunjukan keaslian ijazah.

Hal ini menjadi sorotan hingga salah satu pengamat memberikan tanggapannya terkait ijazah Jokowi yang terus dipertanyakan.

Salah satu pengamat psikologi politik dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Moh Abdul Hakim memberi tanggapan mengenai polemik tudingan ijazah palsu yang diterima mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Hakim, tudingan ijazah Jokowi palsu adalah polemik yang konyol.

Hal ini disampaikan Hakim dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Awalnya, Hakim menjelaskan pandangannya mengenai wacana Jokowi yang digadang-gadang menjadi calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurutnya, dalam perkembangan politik terakhir, banyak pihak yang mencoba menggoyang legasi Jokowi.

"Bagi seorang negarawan, satu-satunya hal yang patut untuk dipertahankan kan legacy, untuk ditulis dalam tinta sejarah oleh generasi ke depan. Dan kita lihat sejak pelantikan Presiden Prabowo sampai hari ini selalu ada isu berganti-ganti yang mencoba mendelegitimasi posisi politik Jokowi," ungkap Hakim.

Termasuk isu ijazah palsu yang dinilai berusaha mendelegitimasi atau melemahkan Jokowi.

Menurut Hakim, dalam politik, menyerang sisi personal biasa dilakukan untuk melemahkan sosok yang memiliki kekuatan.

"Soal ijazah ini kan sesuatu yang konyol sekali sebenarnya untuk diperdebatkan. Enggak ada substansi politiknya."

"Tetapi memang cara efektif untuk mendelegitimasi sosok politik yang kuat, yang sosoknya sangat kuat seperti Pak Jokowi adalah menyerang per sisi personalnya dan ijazah mungkin bisa menjadi salah satu isu yangdiangkat," ungkapnya.

Menurut Hakim, ada dorongan kuat dari banyak pihak gitu yang ingin menurunkan pamor Jokowi sebagai mantan presiden sehingga membuka peluang bagi politik-politik alternatif.

Hakim menilai isu ijazah Jokowi tidak berpengaruh terhadap pendukung mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kalau sekadar isu-isu ijazah segala macam itu kan noise dan seperti yang saya sampaikan isu semacam ini tidak akan menyentuh akar pendukung politiknya Pak Jokowi, yaitu kelas menengah, bawah dan dengan pendidikan terbatas," ungkapnya.

Update Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada 30 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih (proses penyelidikan) jadi dalam setiap penerimaan laporan dari masyarakat maka tahap awal yang dilakukan oleh penyelidik adalah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan masyarakat itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

Menurutnya penyelidik masih tahap pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Proses penyelidikan juga mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. 

"Peristiwa terkait dugaan pencemaran nama baik dan proses penyelidikan ini membutuhkan waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

(Sumber Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila)

Berita Terkini