TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menunjuk juru parkir (jukir) resmi di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Sembari itu, menertibkan juru parkir liar yang menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jeffry Worang melalui Kepala (UPTD) Parkir di Kota Manado Hanny Mamengko menuturkan, juru parkir resmi mengantongi ID Card.
"ID Card tersebut ditandatangani Dinas Perhubungan dan Ka UPT perparkiran," katanya Kamis (5/6/2025).
Syarat lainnya adalah memegang karcis parkir resmi.
Mereka juga beroperasi di lokasi yang ditunjuk.
"Bukan di jalan provinsi maupun jalan nasional," katanya.
Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.
"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di kota Manado.
Upaya persuasif akan dilakukan.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.